top of page

Terbongkar! PT Cadas Diduga Pasang Kabel Jaringan Iforte Malam Hari Tanpa Izin di Jl.Rutan – DPP Gempa Indonesia Desak Penindakan!

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 Agu
  • 2 menit membaca
ree

Terbongkar! PT Cadas Diduga Pasang Kabel Jaringan Iforte Malam Hari Tanpa Izin di Jl.Rutan – DPP Gempa Indonesia Desak Penindakan!




Makassar – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di wilayah Kota Makassar. Kali ini, DPP LSM Gempa Indonesia menemukan adanya aktivitas pemasangan kabel jaringan di malam hari yang dilakukan tanpa izin resmi oleh pihak ketiga, yakni PT Cadas, di sekitar Jalan Rutan, yang rencananya untuk masuk ke kantor Kemenhumkam dan masih banyak lagi di titik lainnya.



Menurut hasil penelusuran lapangan yang dilakukan langsung oleh DPP Gempa Indonesia, terungkap bahwa PT.Cadas diduga kuat menjalankan pemasangan kabel jaringan tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan kegiatan di ruang milik jalan (Rumija).



ree


Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proyek jaringan yang diberikan oleh PT.Iforte, sebuah perusahaan penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi.



PT Iforte menunjuk PT.Cadas sebagai pihak ketiga untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun ironisnya, pelaksanaan di lapangan justru mengabaikan prosedur dan regulasi hukum yang berlaku.



Wakil Ketua DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau langsung aktivitas pemasangan kabel tersebut.

"Kami menemukan bukti bahwa PT.Cadas menjalankan proyek di area publik tanpa adanya dokumen izin dari dinas terkait. Ini jelas melanggar aturan," tegas Ari.



Video aktivitas PT. Cadas menarik kabel jaringan di malam hari.

Pelanggaran dan Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Jalan dan Prasarana Jalan, serta Peraturan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, setiap pihak yang ingin melakukan aktivitas pemasangan kabel udara maupun kabel bawah tanah wajib:



• Mengajukan izin pemanfaatan ruang milik jalan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Makassar.


• Menyerahkan dokumen teknis perencanaan pemasangan jaringan.


• Menyertakan dokumen kerjasama atau penunjukan resmi bila dilakukan oleh pihak ketiga.


• Melakukan koordinasi lintas instansi, khususnya jika pemasangan berada di sekitar instansi pemerintah atau fasilitas negara seperti Kemenkumham.



Dalam kasus ini, PT.Cadas diduga mengabaikan seluruh mekanisme tersebut.



DPP Gempa Indonesia Desak Penegakan Hukum

DPP Gempa Indonesia mendesak Wali Kota Makassar, Dinas PU, dan Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran ini. "Jika tidak ditindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain yang ingin melanggar hukum seenaknya," lanjut Ari.



Pihaknya juga menyoroti tanggung jawab PT.Iforte yang seharusnya memastikan bahwa mitra kerja mereka menjalankan proyek sesuai aturan hukum dan etika administrasi daerah.



Kasus ini menambah deretan dugaan pelanggaran perizinan di Kota Makassar. Jika tidak ditangani dengan serius, potensi kerugian dan kerusakan infrastruktur publik akan semakin besar. Masyarakat dan LSM berharap penegak hukum serta pemerintah kota bertindak cepat agar aturan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.



Sebelum berita ini terbit pihak MEDIAGEMPAINDONESIA.COM telah menghubungi pihak PT. Cadas untuk dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, namun enggan memberi komentar.



Untuk informasi lebih lanjut, DPP Gempa Indonesia dikabarkan akan menyurati instansi terkait jika tidak ada tindakan maka kami akan lakukan pelaporan resmi ke kejaksaan atau APH lainnya.



(Mgi/Tim)


 
 
bottom of page