Tanah Tidung Diperebutkan! Abdillah Gugat Sertifikat SHM 21438, Tuding Ada Perbuatan Melawan Hukum
- Ridwan Umar
- 12 Agu
- 2 menit membaca

Tanah Tidung Diperebutkan! Abdillah Gugat Sertifikat SHM 21438, Tuding Ada Perbuatan Melawan Hukum
Makassar – Perseteruan sengketa tanah di Kota Makassar memasuki babak baru. Abdillah, warga Jalan Monumen Emmy Saelan IV, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, terkait sebidang tanah seluas 112 m² yang diklaimnya telah dimiliki secara sah sejak 1990.
Melalui kuasa hukum dari Ridwan Basri & Associates — Ridwan, S.H., M.H., Saharuddin, S.H., dan Muhammad Irvandi Harris, S.H. — Abdillah menggugat Muhammad Ridwan Patta Gajang sebagai Tergugat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar sebagai Turut Tergugat.
BAACA JUGA. :



Berdasarkan dokumen gugatan, tanah yang menjadi objek sengketa dibeli Abdillah dari almarhum Borahima, seorang dosen UNM, dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 767/X/K.T/1990 tertanggal 22 Oktober 1990. Sejak itu, Abdillah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga saat ini.
Masalah bermula pada Maret 2024, ketika Abdillah berencana menjual tanah tersebut. Tiba-tiba, muncul papan bicara bertuliskan klaim kepemilikan oleh Muhammad Ridwan Patta Gajang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 21438. Tidak hanya itu, Tergugat disebut melakukan pembersihan lokasi tanpa izin, dan diduga mengurus penerbitan sertifikat melalui BPN tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Kuasa hukum Abdillah menegaskan, tindakan Tergugat dan penerbitan sertifikat oleh Turut Tergugat adalah rangkaian Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ini menuntut agar pengadilan menyatakan AJB tahun 1990 sah, SHM 21438 batal demi hukum, serta menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp580 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp68 juta, ditambah uang paksa Rp500 ribu per hari jika putusan tidak dilaksanakan.
Waketum DPP Gempa Indonesia siap turun langsung ke Persidangan, karena sejak awal Abdillah di dampingi oleh Waketum Gempa Indonesia,
"Abdillah pernah dilaporkan atas dasar penyerobotan oleh Ridwan Patta Gajang di Polrestabes Makassar akan tetapi pihak penyidik tidak dapat melanjutkan proses hukum karena Abdillah memiliki alas hak yang sah dimata Hukum", ungkap Ari Paletteri
Selain itu, Abdillah meminta pengadilan menjatuhkan putusan serta-merta dan meletakkan sita jaminan atas tanah tersebut untuk mencegah pengalihan kepada pihak lain selama proses hukum berjalan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung Pada Hari Kamis 14 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Makassar dan diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat nilai tanah dan dugaan maladministrasi penerbitan sertifikat yang disorot.
( Mgi/Tim )