top of page

Proyek Puluhan Miliar Penanaman Pipa Air Di Kel. Mawang Tak Pernah Memasang Papan Proyek Dan Janji Kompensasi Warga Terdampak Di Abaikan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 8 Nov
  • 2 menit membaca
ree

Proyek Puluhan Miliar Penanaman Pipa Air Di Kel. Mawang Tak Pernah Memasang Papan Proyek Dan Janji Kompensasi Warga Di Abaikan



Gowa — Warga di sepanjang Jalan Bontotangnga, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Gowa mempertanyakan transparansi proyek penanaman pipa air bernilai puluhan miliar rupiah yang kini tengah berlangsung di wilayah mereka. Sejak pekerjaan dimulai, warga mengaku tidak pernah melihat papan informasi proyek terpasang di lokasi, sebagaimana lazimnya proyek pemerintah. serta janji Kompensasi ke warga pun di abaikan pelaksan proyek


Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat dan pekerja terus melakukan aktivitas penggalian untuk pemasangan jaringan perpipaan. Namun tidak ada satu pun papan proyek yang memuat nama pelaksana, sumber anggaran, nilai anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, maupun konsultan pengawas.


ree

Beberapa warga merasa bingung dan bertanya-tanya mengenai kejelasan proyek tersebut. Serta janji janji pembayaran kompensasi pun juga tidak di realisasikan, warga menduga ini hanya akal akalan pelaksana proyek menjanji terkait kompensasi agar tetap bisa menjalankan aktivitas yang sempat terhenti.


“Proyeknya besar, tapi tidak ada papan proyek. Kita sebagai masyarakat tidak tahu siapa yang kerjakan dan berapa anggarannya, serta kami hanya dijanji janji untuk membayar kompensasi sebagai warga terdampak." ujar salah satu warga Bontotangnga, yang enggan disebut namanya.


ree

Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan sorotan terhadap aspek transparansi anggaran serta pengawasan publik. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat.


Aturan yang Diduga Dilanggar Bila Papan Proyek Tidak Dipasang

Ketiadaan papan proyek dapat dianggap menyalahi sejumlah ketentuan, antara lain:


1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012

— Mengatur bahwa setiap proyek pemerintah wajib memuat informasi transparan terkait nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, waktu pekerjaan, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.


ree

2. Permen PUPR No. 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

— Menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek fisik.


3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

— Mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk melalui pemasangan papan proyek.


4. Ketentuan teknis internal pemerintah daerah

— Banyak Pemda, termasuk umumnya Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana, mensyaratkan pemasangan papan proyek sebagai bagian dari dokumen administrasi pekerjaan. Tidak memasangnya dapat dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan berpotensi menjadi temuan pengawasan.


Warga Minta Pengawasan Lebih Ketat


Warga berharap pihak Kelurahan, Kecamatan, maupun Dinas PUPR Kabupaten Gowa segera memeriksa bobot pekerjaan serta kepatuhan administrasi proyek tersebut.


“Kalau proyek besar begini tidak ada papan proyek, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Harusnya pemerintah turun lihat,” tutup warga lainnya.



( Mgi/Ridwan U )


 
 
bottom of page