PERNYATAAN TERBUKA: DPP LSM Gempa Indonesia Terkait Pernyataan Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR RI) yang Viral di Media Sosial
- Ridwan Umar
- 9 jam yang lalu
- 2 menit membaca

PERNYATAAN TERBUKA
DPP LSM Gempa Indonesia :
Terkait Pernyataan Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR RI) yang Viral di Media Sosial
Jakarta -- Dengan ini, DPP LSM Gempa Indonesia yang dipimpin oleh Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:
1. Pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut “Siapa yang menjamin 575 anggota DPR RI beserta Menteri yang sekarang ini aman? Tidak ada yang jamin, semuanya tidak aman, dan semua bisa terjerat hukum karena semuanya tidak ada yang benar” adalah bentuk pengakuan terbuka dari seorang pejabat negara.
2. Ucapan tersebut harus dipandang sebagai indikasi kuat adanya dugaan praktik penyalahgunaan jabatan, tindak pidana korupsi, maupun pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat DPR RI dan para Menteri.
3. DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa korupsi bukan delik aduan, melainkan delik umum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan, tetapi wajib bertindak segera berdasarkan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
BACA JUGA. :



Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
4. DPP LSM Gempa Indonesia mendesak aparat penegak hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan) untuk:
Memanggil Ahmad Sahroni guna dimintai keterangan resmi terkait pernyataannya.
Menjadikan pernyataan tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi di DPR RI maupun di lingkungan para Menteri.
Menjalankan fungsi hukum tanpa pandang bulu demi kepentingan bangsa dan negara.
5. Jika aparat penegak hukum diam dan tidak menindaklanjuti, maka hal tersebut hanya akan memperkuat opini publik bahwa hukum di Indonesia tunduk pada kekuasaan dan tidak lagi menjadi panglima keadilan.
Kami, DPP LSM Gempa Indonesia, menegaskan bahwa pembersihan negeri ini dari korupsi hanya mungkin dilakukan bila aparat hukum berani dan independen. Tidak ada satupun pejabat negara, baik di DPR RI maupun di kabinet, yang berada di atas hukum.
Jakarta, 05 September 2025
Yang menyatakan.
Amiruddin SH Karaeng Tinggi
-------------------------------------
Ketua Umum DPP Lsm Gempa Indonesia
( Mgi / Red )