Pernyataan Terbuka DPP LSM Gempa Indonesia : "Apa Sebenarnya Yang Di Kejar Oleh Jaksa ?"
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Pernyataan Terbuka DPP LSM Gempa Indonesia : "Apa Sebenarnya Yang Di Kejar Oleh Jaksa ?"
Makassar, 16 Juni 2025 — DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti secara serius langkah Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar yang tetap mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap perkara terdakwa Sampara bin Sahabuddin atas Perkara Nomor : 405/Pid.B/2025/PN.Mks, yang dijerat dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara, sementara majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Senin, 16 Juni 2025. Namun, tanpa menunggu pertimbangan panjang, Jaksa langsung menyatakan banding. Ironisnya, pihak penasihat hukum Terdakwa (SAMPARA) Aswad Said, SH., justru masih menyatakan pikir-pikir, meskipun Terdakwa telah menerima Putusan tersebut.
"Jika hanya karena selisih satu tahun, lalu jaksa tetap memaksakan banding tanpa alasan hukum yang kuat, maka publik patut bertanya: apa sebenarnya yang dikejar jaksa? Apakah demi memuaskan korban? Atau ada kepentingan pribadi, balas budi, atau tekanan tertentu dari pihak luar?" tegas Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Banding Itu Hak, Tapi Harus Rasional
Dalam sistem hukum, jaksa memang memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan secara emosional atau demi gengsi, melainkan harus mempertimbangkan prinsip rasionalitas, proporsionalitas, dan keadilan substantif.
Selisih satu tahun hukuman bukanlah alasan kuat untuk menyeret kembali perkara ke meja banding, apalagi jika putusan hakim telah memuat pertimbangan hukum yang lengkap dan adil.
Keadilan Bukan Sekadar Angka
Jaksa adalah alat negara untuk menegakkan hukum secara adil, bukan sekadar mengejar angka hukuman tinggi. Jika hakim memutus berdasarkan fakta hukum dan keadilan substantif, maka itu seharusnya dihormati.
Banding yang dipaksakan justru mencerminkan sikap tidak legawa, serta mengaburkan tujuan penegakan hukum yang pro justitia (demi keadilan).
Dampak Buruk bagi Citra Penegakan Hukum
Langkah jaksa yang terkesan memaksakan banding dengan alasan tidak jelas akan menimbulkan dampak serius :
Menambah beban proses hukum yang panjang dan melelahkan;
Mengikis kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas jaksa;
Menimbulkan kesan bahwa proses hukum sekadar alat untuk “memuaskan” pihak tertentu.
DPP LSM Gempa Indonesia Meminta Penjelasan
Kami menegaskan bahwa:
Jika langkah banding ini tidak didasari oleh kecacatan serius dalam putusan hakim, maka ini patut disebut sebagai penyalahgunaan wewenang.
Kami meminta Kejaksaan Negeri Makassar untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik atas alasan yuridis banding tersebut.
Bila perlu, DPP LSM Gempa Indonesia akan melaporkan hal ini ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk pengawasan publik terhadap integritas kejaksaan.
Penegakan hukum yang adil tidak boleh tunduk pada tekanan eksternal, kepentingan personal, apalagi ambisi ego jabatan. Keadilan adalah untuk rakyat — bukan untuk gengsi.
DPP LSM GEMPA INDONESIAKetua Umum"Amiruddin SH Karaeng Tinggi"
( MGI / Redaksi )