top of page

Penunjukan PLH Rektor UNM dari Guru Besar Unhas Jadi Sorotan Publik: “Apakah UNM Tidak Punya Guru Besar Sendiri?”

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Penunjukan PLH Rektor UNM dari Guru Besar Unhas Jadi Sorotan Publik: “Apakah UNM Tidak Punya Guru Besar Sendiri?”



Makassar — Penunjukan Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (PLH) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerhati pendidikan, termasuk dari DPP LSM Gempa Indonesia.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mempertanyakan alasan pemerintah atau Kemendikbudristek menunjuk akademisi dari luar UNM sebagai PLH Rektor, padahal UNM sejak berdiri dikenal sebagai salah satu universitas pencetak tenaga pendidik terbesar di Indonesia, dengan puluhan Guru Besar di bidang pendidikan, keguruan, dan ilmu sosial.



“Apakah Universitas Negeri Makassar selama puluhan tahun ini tidak pernah mencetak Guru Besar internal yang layak memimpin sebagai PLH Rektor? Mengapa harus mengambil dari luar kampus?” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.



BACA JUGA :


ree

ree

ree

ree

Menurutnya, penunjukan Guru Besar bidang hukum dari universitas lain untuk memimpin sementara kampus yang orientasinya mayoritas jurusan kependidikan dan keguruan adalah keputusan yang menimbulkan kejanggalan.



“Tidak jauh panggang dari api jika publik mempertanyakan relevansi seorang Guru Besar hukum Unhas menjadi PLH Rektor di kampus yang fokus utamanya adalah pendidikan dan keguruan.”Ujarnya



ree

DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan pertarungan persepsi negatif di internal UNM, karena seolah-olah menegaskan bahwa Guru Besar UNM dianggap tidak cakap, tidak kompeten, atau tidak mampu mengelola kampusnya sendiri.



Selain itu, lembaga juga menyoroti bahwa PLH Rektor pada dasarnya hanya melaksanakan tugas administratif sementara, namun pemilihan figur harus tetap memperhatikan kredibilitas, integritas, dan konteks akademik kampus yang dipimpin.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kemendikbudristek agar memberi penjelasan terbuka mengenai dasar penunjukan ini demi menghindari spekulasi dan menjaga marwah dunia pendidikan di Sulawesi Selatan tutupnya.


( MGI/Ridwan )


Tags :

 
 
bottom of page