top of page

Penegak Hukum Usut Dugaan KKN 41 Dapur MBG Yang Dikelola Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Yang Baru Umur 20 Tahun.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Penegak Hukum Usut Dugaan KKN 41 Dapur MBG Yang Dikelola Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Yang Baru Umur 20 Tahun.



Makassar — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti keras fenomena luar biasa yang terjadi dalam pengelolaan Manajemen Berbasis Gizi (MBG) di Sulawesi Selatan, setelah muncul informasi bahwa Yasika Aulia Ramadhani, yang baru berusia 20 tahun, diduga telah menguasai dan mengoperasikan sedikitnya 41 dapur MBG di berbagai kabupaten melalui yayasan miliknya.


Dari data dan laporan masyarakat yang diterima DPP LSM Gempa Indonesia, jaringan dapur MBG yang dikelola Yasika tersebar di Makassar, Parepare, Gowa, hingga Bone. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah anak dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga diduga kuat terdapat benturan kepentingan, praktik nepotisme, dan potensi penyalahgunaan pengaruh jabatan publik.


ree

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengecam keras dugaan monopoli dan penguasaan program pemerintah oleh pihak keluarga pejabat politik.


 “Umur baru 20 tahun tetapi dapat menguasai 41 dapur MBG lintas kabupaten? Ini tidak wajar. Ada dugaan kuat praktik KKN, penyalahgunaan wewenang melalui pengaruh orang tua yang menjabat. Negara tidak boleh membiarkan program gizi masyarakat dikuasai oleh jaringan keluarga pejabat,” tegas Amiruddin.


DUGAAN KKN DAN KORUPSI


Program MBG merupakan program negara yang bersumber dari APBD/APBN dan wajib dikelola secara profesional melalui mekanisme seleksi yang transparan. Namun, jika benar penguasaan 41 dapur oleh seorang individu muda melalui yayasan pribadi, maka DPP LSM Gempa Indonesia menilai hal tersebut mengandung beberapa indikator pelanggaran:


Dugaan kolusi antara pejabat daerah dengan pengelola yayasan;


Dugaan nepotisme karena adanya hubungan langsung dengan pimpinan DPRD provinsi;

Dugaan monopoli distribusi program pemerintah;


Dugaan penyimpangan anggaran dan potensi korupsi dalam operasional dapur MBG lintas kabupaten.


DESAK KPK TURUN TANGAN

DPP LSM Gempa Indonesia dengan ini meminta:


1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan awal terkait dugaan KKN dan potensi tindak pidana korupsi.


2. Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audit khusus terhadap pengelolaan MBG.


3. Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut aliran anggaran dan mekanisme penunjukan yayasan yang mengoperasikan dapur MBG tersebut.


4. DPRD Sulsel melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terbuka guna memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh anggota DPRD.



Amiruddin menegaskan, program MBG tidak boleh menjadi ladang bisnis keluarga pejabat.

 “Ini uang negara, ini program gizi masyarakat miskin. Jangan dijadikan proyek keluarga. Kami dari DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.


(MGI/Ridwan)


 
 
bottom of page