Pelaku Penganiayaan Lume Dg.Tutu Masih Berkeliaran Di Desa Baturappe
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. GOWA -Terkait laporan nomor: LP / B / 770 / VII / 2023/ SPKT/ POLRES GOWA/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 31 Juni 2023 yang sekarang laporan tersebut Polres Gowa dilimpahkan ke Polsek Biringbulu untuk penanganannya namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Pelaku bernama Lume Dg.Tutu dan korban bernama per.Saminda di khawatirkan apabila pelaku penganiayaan tidak ditangkap,akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan lebih berbahaya, karena menganiaya yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan adalah hal tabu di Wilayah Kecamatan Biringbulu,Desa Baturappe, bisa terjadi pertumpahan darah.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, bahwa kasus penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHP- Pidana, korban sudah datang dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2023 meminta pendampingan, olehnya itu penyidik Polsek Biringbulu harus melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan demi tegaknya hukum diwilayah hukum Polsek Biringbulu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan adalah hal tabu yang tidak biasa terjadi,maka tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa menjadi besar apabila pihak korban bosan menunggu tindakan kepolisian.
Kami Lsm Gempa Indonesia turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia, Khususnya dalam rangka turut membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas, Kredibilitas dan transparansi kinerja aparatur Negara maupun penegak hukum selaku kontrol sosial.
Kasus ini sudah berjalan lebih 1 ( satu ) bulan penyidik Polsek Biringbulu belum menindak pelaku bahkan pelaku berkeliaran di Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu Gowa.
Secara terpisah Kapolsek Biringbulu di Komfirmasi oleh pihak media namun menyuruh menghubungi Kanit Res Polsek Biringbulu tutupnya.
Mgi/Ridwan Umar.