top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana ADD dan Sanksi Kepala Desa Yang Menyalahgunakan

Gowa 24 Agustus 2024~

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi memberikan pernyataan penting terkait penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD) oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia. Dalam pernyataannya, Amiruddin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut agar dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.


“Penggunaan Dana ADD harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-Undang ini, diatur dengan jelas bahwa dana desa harus digunakan untuk pembangunan desa yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Amiruddin.


Menurut Amiruddin, ada beberapa pasal yang mengatur mengenai kewajiban kepala desa dalam melaporkan pertanggungjawaban penggunaan Dana ADD. Salah satunya adalah Pasal 26 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan kepala desa untuk “menyusun dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran”.


Lebih lanjut, Karaeng Tinggi juga menegaskan bahwa kepala desa yang menyalahgunakan Dana ADD dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


“Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan tidak ada lagi oknum kepala desa yang berani menyalahgunakan Dana ADD. Kami dari LSM Gempa Indonesia akan terus mengawasi dan mendorong transparansi penggunaan dana desa, serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.


MGI/ Ridwan Jaga

91 tampilan
bottom of page