top of page

Kritik Keras Di tujukan Ombudsman Sulsel: Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Dinilai Tidak Efektif dan Gagal Jalankan Fungsi

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 Jul
  • 3 menit membaca
ree

Kritik Keras Di tujukan Ombudsman Sulsel: Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Dinilai Tidak Efektif dan Gagal Jalankan Fungsi



Makassar – Sulawesi Selatan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, melontarkan kritik keras terhadap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh Ombudsman justru diduga tidak terlihat dampaknya di tengah masyarakat. Laporan demi laporan dari masyarakat maupun lembaga kontrol sosial tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.



“Selama ini kami dari DPP LSM Gempa Indonesia telah beberapa kali menyampaikan laporan sebagai tembusan resmi kepada Ombudsman terkait dugaan pelanggaran pelayanan publik, termasuk dugaan pungutan liar di sektor pendidikan, namun tidak pernah ada tindak lanjut ataupun sanksi terhadap pihak yang dilaporkan. Masyarakat pun diduga sudah mulai menilai bahwa Ombudsman hanya sekadar simbol, tidak berfungsi secara nyata,” tegas Amiruddin.



BACA JUGA SELENGKAPNYA :


ree

ree

ree

Menurut Amiruddin, kinerja Ombudsman Sulsel diduga sangat jauh dari amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa lembaga ini bertugas menerima laporan dari masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, melakukan pemeriksaan, memberikan rekomendasi, hingga menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik dan instansi terkait.



Pelanggaran di Dunia Pendidikan Tak Pernah Tersentuh


Amiruddin juga menyoroti tidak adanya tindakan dari Ombudsman terhadap pungutan liar yang diduga marak terjadi di sekolah-sekolah, khususnya sekolah berbasis agama. Ia menyebut banyak laporan masyarakat soal pungutan dalam bentuk pembayaran SPP, uang komite, serta penjualan baju seragam sekolah lewat koperasi yang terindikasi melanggar prinsip pendidikan gratis yang telah diatur oleh negara.



“Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jadi ajang pungli tahunan. Tapi Ombudsman Sulsel seolah diduga menutup mata. Di mana fungsi pengawasan yang seharusnya mereka jalankan? Padahal pendidikan adalah sektor vital yang menyangkut masa depan anak bangsa,” ujarnya.



Fungsi dan Tugas Ombudsman Menurut UU


Dalam UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki fungsi utama:


Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik.


Melakukan investigasi dan pemeriksaan.


Memberikan saran atau rekomendasi kepada instansi yang dilaporkan.


Mendorong penyelesaian sengketa pelayanan publik secara adil dan transparan.


Menyampaikan laporan yang hasil pemeriksaan kepada publik dan lembaga terkait.



Namun, Amiruddin menilai semua fungsi ini gagal dijalankan oleh Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan, padahal lembaga tersebut menggunakan anggaran negara (APBN) dalam operasionalnya.



“Kami heran, anggaran dari rakyat digunakan, tetapi tidak ada manfaat nyata kembali ke rakyat. Ini pemborosan dan bentuk pembiaran terhadap masalah pelayanan publik yang semakin akut,” tegasnya.



Sanksi untuk Ombudsman yang Abai


Amiruddin juga mengingatkan bahwa UU telah mengatur mekanisme sanksi terhadap Ombudsman yang tidak melaksanakan tugasnya. Berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 37 Tahun 2008, anggota Ombudsman dapat dikenai:


Peringatan tertulis.


Pembebasan tugas sementara.


Pemberhentian tidak hormat, jika terbukti melanggar kode etik, tidak menjalankan tugas, atau menyalahgunakan wewenang.



“Lembaga yang mengawasi pelayanan publik pun harus siap diawasi. Jangan sampai Ombudsman justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi,” ucap Amiruddin.



Tidak Lagi Beri Tembusan ke Ombudsman


Sebagai bentuk protes dan kehilangan kepercayaan, Amiruddin menyatakan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia tidak lagi memberikan tembusan laporan ke Ombudsman Sulsel dalam setiap surat pengaduan yang dilayangkan ke instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.



“Untuk apa dikirim kalau tidak pernah ada tanggapan atau tindakan nyata? Kepercayaan kami sebagai lembaga kontrol sosial sudah habis. Harus ada pembenahan serius atau evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perwakilan Ombudsman Sulsel ini,” pungkasnya.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu meminta kepada Ombudsman RI Pusat, DPR RI, BPK, hingga Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi perwakilan daerah yang dinilai tidak menjalankan fungsinya secara akuntabel dan transparan, karena pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat luas.


Laporan: DPP LSM Gempa Indonesia

Editor: Divisi Investigasi & Reformasi Layanan Publik



( Mgi/Ridwan )

 
 
bottom of page