Ketua Tim Hukum DPP LSM GEMPA INDONESIA Akan Ajukan Gugatan Perdata di PN Sungguminasa Untuk Bela Hak Hj. Ramlah binti H.Talib
- Ridwan Umar
- 54 menit yang lalu
- 3 menit membaca

Ketua Tim Hukum DPP LSM GEMPA INDONESIA Akan Ajukan Gugatan Perdata di PN Sungguminasa Untuk Bela Hak Hj. Ramlah binti H.Talib.
Gow, Sulsel -- Ketua Tim Hukum DPP LSM Gempa Indonesia, Ahmad Ilham, S.H., M.H., memastikan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungguminasa guna membela dan memperjuangkan hak-hak hukum pemberi kuasa, Hj. Ramlah binti H. Talib, terkait penguasaan dan pengalihan harta warisan Almarhumah Hj. Limo binti Mado yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Dalam keterangannya, Ahmad Ilham,SH.MH menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya perbuatan pengalihan, penguasaan, penjualan, dan penggadaian tanah sawah, tanah kebun, rumah, serta satu unit hand traktor, yang dilakukan oleh dan melalui H. Talib dalam kondisi sakit kejiwaan (gangguan jiwa), sehingga cacat hukum dan batal demi hukum.
Para Tergugat
Gugatan perdata tersebut akan diajukan terhadap:

1. H. Bidin bin Upa
2. Mamang
3. H. Jumaddin
4. Daeng Bana
5. Daeng Ngai (istri ketiga H. Talib)
Kronologis Singkat Perkara
Tanah dan harta yang disengketakan merupakan harta warisan Almarhumah Hj. Limo binti Mado, ibu kandung dari Hj. Ramlah binti H. Talib, yang berlokasi di Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Sekitar tahun 2020, H. Talib mengalami gangguan kejiwaan (sakit jiwa/gila).
Dalam kondisi tersebut, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Hj. Limo selaku pemilik sah dan Hj. Ramlah sebagai anak kandung dan satu-satunya ahli waris, H. Talib memberikan dan mengalihkan:
3 (tiga) petak tanah sawah,
2 (dua) bidang tanah kebun, dan
1 (satu) unit hand traktor,
kepada H. Bidin bin Upa, warga Dusun Mampua, Desa Datara.
Objek Tanah Sawah
1. Dua petak sawah dengan batas:
Utara: Sawah H. Rajiwa
Timur: Tanah Kadir
Selatan: Sawah Uddin
Barat: Jalan
2. Satu petak sawah dengan batas:
Utara: Sawah H. Jumanai
Timur: Sawah Sanuddin
Selatan: Sawah H. Aras
Barat: Sawah H. Haris
Objek Tanah Kebun
1. Kebun di Tonroa, Dusun Tonroa
Utara: Kebun Hj. Caya
Timur: Kebun Daeng Rani
Selatan: Kebun Daeng Bali
Barat: Kebun Daeng Hakim
2. Kebun di Polong-Polong, Dusun Tonroa
Utara: Sawah Daeng Pangngu
Timur: Kebun Maddi
Selatan: Kebun H. Saleh
Barat: Kebun Suleaha
Seluruh objek tersebut hingga kini dikuasai oleh H. Bidin bin Upa, dengan dalih diberikan langsung oleh H. Talib.
Ketika Hj. Ramlah menempuh jalur persuasif, H. Bidin menyatakan bahwa seluruh harta tersebut diberikan kepadanya karena Hj. Ramlah dimusuhi oleh ayahnya, sebuah pernyataan yang dinilai tidak berdasar hukum dan menguatkan dugaan pengaruh serta itikad tidak baik.
Penjualan dan Penggadaian Melawan Hukum
Selain itu, tanah kebun di Balang Rappo dijual oleh H. Talib bersama istri ketiganya, Daeng Ngai, sekitar Februari 2025 kepada Mamang, warga Desa Datara.
Adapun tanah sawah di Boddonga, Dusun Pattong-Pattong, yang dibeli Hj. Ramlah bersama ibunya sekitar 15 tahun lalu:
Digadaikan sebagian kepada H. Jumaddin,
Digadaikan sebagian lainnya kepada Daeng Bana sebesar Rp30.000.000.
Sementara tanah sawah milik pribadi Hj. Ramlah di Labbuwa dikuasai dan digarap oleh Daeng Ngai, dan rumah permanen di Dusun Mampua yang dibangun oleh Hj. Ramlah kini juga dikuasai oleh H. Talib dan istri ketiganya.
Dasar Hukum Gugatan
Tim Hukum DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa seluruh perbuatan hukum tersebut tidak sah dan batal demi hukum, berdasarkan:
Pasal 1320 KUH Perdata (syarat sah perjanjian – kecakapan bertindak),
Pasal 1330 KUH Perdata (orang yang tidak cakap hukum),
Pasal 1331 KUH Perdata,
Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum),
UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,
Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan peralihan hak oleh orang sakit jiwa tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ahmad Ilham menegaskan, penerima, pembeli, maupun pihak yang menggadai harta dari orang yang diketahui sakit jiwa dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, termasuk pengembalian objek, ganti rugi, dan pembatalan seluruh perbuatan hukum.
Status Ahli Waris
Almarhumah Hj. Limo binti Mado meninggal dunia pada 11 September 2023 di Kampung Mampua, meninggalkan:
1 (satu) orang anak kandung, Hj. Ramlah binti H. Talib, dan
1 (satu) orang suami, H. Talib.
Dengan demikian, hak Hj. Ramlah sebagai ahli waris sah tidak dapat dihapus, dikuasai, atau dialihkan secara sepihak, terlebih melalui perbuatan yang dilakukan dalam kondisi tidak sehat jasmani dan rohani.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak perempuan serta ahli waris sah tutupnya.
( MGI / Ridwan )






















































