top of page

Ketua DPW Aliansi Indonesia Bersama Warga Terdampak Bendungan Paselloreng Wajo Datangi BBWS Pompengan Sulsel

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 30 Jul
  • 2 menit membaca
ree

Ketua DPW Aliansi Indonesia Bersama Warga Terdampak Bendungan Paselloreng Wajo Datangi BBWS Pompengan Sulsel



Makassar, Sulsel — Ketua DPW Sulsel Aliansi Indonesia dan Perwakilan warga terdampak pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/7). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang dinilai tidak optimal dan tidak transparan.


Perwakilan warga yang dipimpin oleh tokoh masyarakat Bapak Andi Rusdi diterima langsung oleh humas Pompengan Sulsel menyatakan bahwa sejak proses pembangunan bendungan dimulai, mereka telah kehilangan lahan pertanian dan pemukiman, namun ganti rugi yang diberikan jauh dari harapan. Lebih parahnya lagi, mereka tidak pernah menerima rincian harga satuan tanah yang dibayarkan kepada masing-masing warga.


ree

“Kami tidak tahu berapa sebenarnya harga tanah kami dihitung. Yang kami terima hanya angka total, tanpa ada kejelasan per meter perseginya,” ujar Andi Rusdi


Lebih lanjut Andi Rusdi menyampaikan sejumlah warga dari desa sekitar lokasi bendungan menyampaikan kekecewaannya. Mereka mengaku telah kehilangan lahan, kebun, bahkan rumah tempat tinggal yang telah diwariskan secara turun-temurun, namun ganti rugi yang mereka terima jauh di bawah harga yang sebenarnya Bahkan, ada pula yang hingga kini belum menerima kompensasi apa pun.


Mereka juga mengaku belum pernah dilibatkan dalam musyawarah atau sosialisasi yang memadai sebelum pembayaran dilakukan. Sejumlah warga mengaku hanya menerima surat pemberitahuan pembayaran tanpa adanya proses penawaran atau negosiasi harga.


“Kami ke sini menuntut kejelasan, karena selama ini kami hanya disuruh terima saja. Padahal lahan yang kami korbankan adalah sumber hidup kami turun-temurun,” tambah warga lainnya.


Pihak Humas BBWS Pompengan Sulsel menerima aspirasi warga dan berjanji akan meneruskan keluhan tersebut ke pimpinan serta instansi terkait, termasuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terlibat dalam proses appraisal harga lahan.


Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPW Aliansi Indonesia menyoroti bahwa banyak warga mengeluhkan pembayaran pembebasan lahan yang dinilai tidak optimal, bahkan dalam beberapa kasus dinilai tidak transparan dan tanpa rincian yang jelas.


BACA JUGA. :


ree

ree

ree

ree

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang lahannya terdampak proyek strategis nasional ini. Mereka merasa haknya tidak terpenuhi secara adil. Tidak ada transparansi dalam penetapan harga, dan hingga hari ini masih ada pembayaran yang belum selesai,” ungkap Ketua DPW Aliansi Indonesia Kaharuddin Situru di hadapan pejabat humas BBWS Pompengan.


Dalam persoalan ini diduga pihak terkait Langgar UU Nomor 2 Tahun 2012 dan KUHPPelaksanaan proyek ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya:


Pasal 9 ayat (2): Pengadaan tanah dilakukan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.


Pasal 36 ayat (1): Pelaksanaan pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum proses ganti rugi selesai secara tuntas.


Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan mampu mengairi ribuan hektar lahan pertanian di Wajo. Namun di balik manfaatnya, proyek ini menyisakan sejumlah persoalan sosial yang belum terselesaikan hingga hari ini.



( MGI/RIDWAN U )


 
 
bottom of page