Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Peringatkan Proses PTSL di Desa Berutallasa, ATR/BPN Kabupaten Gowa Harus Berhati Hati !!!
- Zainal Munirang
- 15 Feb
- 2 menit membaca

Gowa, Sulsel 15 Februari 2025~
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Beliau menyoroti pentingnya keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Berutallasa dalam proses verifikasi kelengkapan persyaratan PTSL.
Menurut Ketua LSM tersebut, Sekdes Berutallasa memiliki peran vital karena pengalamannya selama tiga periode menjabat sebagai sekretaris desa. Sekdes ini juga disebut memiliki dokumen lengkap terkait status tanah di Desa Berutallasa, sementara kepala desa dan para kepala dusun tidak memiliki dokumen serupa. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa keterlibatan Sekdes dalam proses verifikasi dianggap penting untuk memastikan keabsahan dokumen tanah masyarakat, ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua LSM Gempa Indonesia mengingatkan agar tidak terjadi manipulasi dokumen persyaratan PTSL. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi memicu sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat di masa mendatang.
Kekhawatiran ini muncul lantaran kasus-kasus sengketa tanah semakin sering terjadi, khususnya sejak wilayah Berutallasa ditetapkan sebagai desa persiapan, turturnya.
Ketua LSM itu juga menyinggung permasalahan historis terkait dokumen rincik atau C.1. Menurutnya, pada saat Desa Berutallasa masih menjadi desa persiapan, kepala desa saat itu tidak mengakui rincik atau C.1 sebagai dokumen tanah. Akibatnya, sejak tahun 1983 hingga 1991, banyak masyarakat yang mengklaim dan menyerobot tanah dengan alasan pernah digarap oleh leluhur mereka. Padahal, berdasarkan pengukuran IPEDA tahun 1977, tanah-tanah tersebut telah dirincik dan diterbitkan C.1 pada tahun 1980 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa agar tidak menerbitkan sertifikat tanah di Desa Berutallasa tanpa adanya verifikasi bersama antara pemerintah dusun, Sekdes, dan kepala desa. Hal ini dianggap penting demi mencegah terjadinya potensi konflik dan sengketa tanah yang lebih luas.
Pernyataan ini menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan PTSL di Desa Berutallasa, yang bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat setempat tutupnya.
REDMGI/Bang Enal.






















































