Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Kekosongan Sekretaris Desa Berutallasa Segera Diisi Sesuai Ketentuan Hukum
- Ridwan Umar
- 18 Jun
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Kekosongan Sekretaris Desa Berutallasa Segera Diisi Sesuai Ketentuan Hukum
Gowa, — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait kekosongan jabatan Sekretaris Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, pasca wafatnya pejabat Sekretaris Desa pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.
Sebagaimana diketahui, pada Minggu, 15 Juni 2025, Camat Biringbulu secara resmi mengumumkan bahwa sementara waktu jabatan Sekretaris Desa dirangkap oleh Kepala Desa Berutallasa, sambil menunggu pengangkatan pejabat sekertaris Desa Berutallasa yang definitif.
Pengisian Jabatan Sekretaris Desa Wajib Segera Dilaksanakan
Menurut Amiruddin SH, Karaeng Tinggi bahwa kekosongan jabatan Sekretaris Desa tidak bisa dibiarkan terlalu lama, karena posisi Sekretaris Desa memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan desa, termasuk pengelolaan administrasi, keuangan, dan pelayanan publik.
“Kekosongan jabatan Sekretaris Desa Berutallasa harus segera diisi secara definitif, mengingat pelayanan administrasi masyarakat akan terganggu bila jabatan tersebut terlalu lama lowong,” ujar Amiruddin.
Dasar Hukum Pengisian Kekosongan Sekretaris Desa
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia kemudian memaparkan dasar hukum yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Sekretaris Desa:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 50 ayat (1): Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pasal 53 ayat (1): Kepala Desa mengangkat perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan camat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa:
Pasal 5 ayat (3): Jika terjadi kekosongan perangkat desa, Kepala Desa wajib mengusulkan pengisian jabatan kepada Camat.
Pasal 5 ayat (5): Pengangkatan perangkat desa harus dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak terjadi kekosongan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
Pasal 9 ayat (1): Pengisian perangkat desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
Pasal 11 ayat (1): Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa yang melibatkan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
Pasal 13 ayat (1): Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan secara objektif dan transparan.
Mengingatkan Kepada Pemerintah Daerah
Amiruddin SH menegaskan, Camat Biringbulu bersama Kepala Desa Berutallasa segera membentuk Panitia Pengisian Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan Permendagri 67 Tahun 2017.
“Waktu dua bulan sebagaimana diatur dalam PP 43 Tahun 2014 sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2025. Jika tidak segera diisi, maka bukan hanya pelayanan terganggu, tetapi pemerintah desa juga berpotensi melanggar administrasi pemerintahan,” ujar Karaeng Tinggi.
LSM Gempa Indonesia akan terus memantau proses pengisian jabatan Sekretaris Desa Berutallasa, memastikan agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak ada praktik intervensi maupun nepotisme yang melanggar prinsip meritokrasi dalam pengangkatan perangkat desa.
“Pengisian perangkat desa bukan sekedar bagi-bagi jabatan, tetapi harus melalui proses penjaringan yang profesional, objektif, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” tegas Amiruddin ,SH Karaeng Tinggi tutupnya.
" MGI / Redaksi."