Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Darmawansyah Muin Tunjukkan Sikap Anti-Korupsi dan Taat Hukum di Hadapan Rakyat Gowa
- Ridwan Umar
- 23 Jul
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Darmawansyah Muin Tunjukkan Sikap Anti-Korupsi dan Taat Hukum di Hadapan Rakyat Gowa
Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyerukan agar Wakil Bupati Gowa periode 2024–2029, Darmawansyah Muin, menunjukkan secara terbuka sikap patuh terhadap hukum dan ketegasan dalam memerangi korupsi. Hal ini disampaikan menyusul mangkirnya Darmawansyah sebanyak tiga kali dari panggilan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
Menurut Amiruddin, sebagai pejabat publik aktif dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (2019–2024), Darmawansyah Muin seharusnya menjadi teladan dalam membangun budaya anti-korupsi, bukan justru terkesan menghindari proses hukum.
“Rakyat Gowa menunggu sikap tegas dan terbuka dari pemimpinnya. Darmawansyah harus memperlihatkan bahwa dirinya benci terhadap korupsi dan taat hukum, bukan seolah-olah kebal hukum. Jika memang tidak terlibat, buktikan di pengadilan. Jangan memberi kesan menghindar,” tegas Amiruddin, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, seorang wakil bupati bukanlah pemimpin untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok, melainkan harus hadir untuk mensejahterakan rakyat, bekerja jujur, dan transparan dalam setiap tindakan.
“Kami tidak ingin rakyat Gowa terus berada dalam bayang-bayang kecurigaan terhadap pemimpinnya. Darmawansyah harus membuktikan dirinya bersih dan tidak terlibat dalam proyek bermasalah yang merugikan negara,” lanjutnya.
Amiruddin juga menyampaikan keprihatinannya atas ketidaktegasan pihak Kejaksaan yang hingga kini belum menempatkan Darmawansyah sebagai terperiksa, meski sudah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang yang menyeret mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Pudjiastuti, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
“Untuk bersaksi saja susah hadir, bagaimana kalau didudukkan sebagai pihak terperiksa? Maka dari itu kami mendesak Jaksa yang menangani perkara ini agar menempatkan Darmawansyah sebagai terperiksa, bukan sekadar saksi,” tegasnya.
Amiruddin pun menilai, mangkirnya Darmawansyah dari panggilan jaksa justru memperkuat dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jika dibiarkan, hal ini akan menjadi contoh buruk bagi pejabat lain di tingkat daerah yang minim pemahaman hukum.
“Rakyat Gowa kini sudah krisis pengetahuan hukum, terutama di kalangan aparat desa. Kalau wakil bupatinya saja tidak menunjukkan sikap patut, bagaimana dengan kepala desa? Ini akan menjadi pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang yang merajalela di bawah,” kritik Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar Kejaksaan bertindak tegas, objektif, dan tidak terkesan melindungi siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi. Amiruddin menegaskan, keadilan dan penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi kepercayaan publik dan tegaknya integritas pemerintahan.
“Negara kita tidak akan pernah bersih dari korupsi jika penegak hukum masih tebang pilih. Ini saatnya Kejaksaan tunjukkan keberanian,” tutup Amiruddin.
( MGI / Redaksi )






















































