Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Bawaslu Gowa Tindak Tegas Kepala Desa yang Terlibat Dugaan Pelanggaran Pemilu.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh sejumlah aparat desa. Berdasarkan laporan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/2024, disebutkan bahwa 21 kepala desa, satu orang sekretaris desa, dan satu orang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kabupaten Gowa terlibat dalam pertemuan dengan salah satu calon Gubernur Sulawesi Selatan pada Minggu, 8 September 2024 agar ditindak tegas sesuai pelanggarannya untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh terhadap kepala desa yang lainnya.
Amiruddin menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Gowa harus segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada 21 kepala desa, sekretaris desa, dan ketua BPD yang diduga melanggar aturan pemilu. “Ada apa dengan kepala desa di Kabupaten Gowa? Mungkin mereka mendapatkan arahan dari atasan, atau mungkin mereka tersandung masalah hukum, seperti dugaan korupsi atau penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)," sehingga mencari perlindungan dari salah satu calon Gubernur ?. ungkapnya dalam pernyataan resmi.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu juga mendesak Bawaslu Gowa untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk PKPU. "Kami akan terus memantau Bawaslu, apakah mereka benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan," ujar Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam proses pemilu, terutama dalam menjaga integritas dan netralitas aparatur pemerintah di tingkat desa dan Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak Bawaslu Kabupaten Gowa untuk dapat menindak tegas para kepala desa, sekertaris dan ketua BPD tersebut tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.