top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Kepala Dinas KPPA Gowa dan Desak Rehabilitasi Dua Siswi SMKN 1 Gowa yang Dikeluarkan Secara Sepihak

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 Agu
  • 2 menit membaca
ree

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Kepala Dinas KPPA Gowa dan Desak Rehabilitasi Dua Siswi SMKN 1 Gowa yang Dikeluarkan Secara Sepihak



Gowa, Senin 4 Agustus 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Kabupaten Gowa yang telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi SMK Negeri 1 Kabupaten Gowa pada dini hari Senin, menyusul mencuatnya kasus pemecatan dua siswi baru secara sepihak oleh pihak sekolah.



Dua siswi bernama Nurfadia dan Restu Amalia, yang baru 10 hari menjadi siswa kelas 10 SMKN 1 Gowa, dikeluarkan dari sekolah pada Kamis, 29 Juli 2025, setelah sehari sebelumnya terekam dalam video mengacungkan jari tengah ke arah guru di dalam kelas.



ree

Meski perbuatan kedua siswi dinilai tidak pantas, pihak sekolah langsung menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan permanen, tanpa didahului tahapan pembinaan seperti skorsing atau surat peringatan (SP). Padahal, kedua anak tersebut telah disuruh membuat dan membacakan pernyataan maaf secara terbuka di hadapan kepala sekolah, komite sekolah, para wakasek, pembina Osis , serta orang tua mereka.



Dalam klarifikasinya, kepala sekolah menyatakan bahwa keputusan sudah final. Namun, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai sikap itu terlalu tergesa-gesa dan tidak mencerminkan semangat pendidikan.



“Seorang pendidik seharusnya bijak dan paham bahwa anak-anak, apalagi yang baru masuk sekolah, masih dalam proses pembentukan karakter. Menghukum secara ekstrem hanya akan menghancurkan masa depan mereka,” tegas Amiruddin.



Ia menilai bahwa tindakan sekolah tersebut adalah bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Di antaranya:



Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan warga negara,


Pasal 4 dan 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,


UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,



serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan.



Amiruddin mengapresiasi langkah Kepala Dinas KPPA Kabupaten Gowa yang segera turun tangan, namun menegaskan bahwa rehabilitasi mental dan hak pendidikan kedua anak tersebut harus menjadi prioritas, termasuk mengembalikan mereka ke bangku pendidikan di SMKN 1 Kabupaten Gowa.



“Kami meminta Kepala Dinas KPPA untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua anak ini, dan meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta Ombudsman RI Perwakilan Sulsel agar memberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang diduga melanggar peraturan dan hak asasi anak,” ujar Amiruddin.



Ia juga menilai bahwa guru dan kepala sekolah di SMKN 1 Gowa gagal menjalankan fungsi pembinaan terhadap peserta didik.



“Kalau ada anak yang berbuat salah, yang gagal bukan hanya anak itu, tetapi juga guru yang tak mampu mendidik dan membina. Ini bukti kegagalan sistem pengasuhan di sekolah,” tambahnya.



Amiruddin juga mengkritik pola kepemimpinan kepala sekolah yang seolah menganggap sekolah sebagai milik pribadi dan bertindak sewenang-wenang terhadap siswa.



“Kasus ini menjadi contoh buruk bagaimana beberapa kepala sekolah dan guru merasa sekolah adalah wilayah kekuasaan pribadi. Padahal, sekolah adalah milik publik, dan semua tindakan harus mengacu pada hukum dan nilai pendidikan,” pungkasnya.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga kedua anak mendapatkan keadilan, serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak dalam pendidikan di Sulawesi Selatan tutupnya.



( MGI / Tim )


 
 
bottom of page