top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPP Lsm Gempa Desak Kejati dan Polda Proses Anggaran Lapangan Syekh Yusuf.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait anggaran Lapangan Syekh Yusuf yang sudah 4 ( empat) kali dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan , dimana Lapangan Syekh Yusuf tersebut berhadapan langsung dengan Kantor DPRD Kabupaten Gowa,namun di duga anggota DPRD melakukan pembiaran terjadinya pemborosan anggaran dan pembiaran terjadinya korupsi di depannya.



Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin,SH Kr.Tinggi melakukan pelaporan ke Aparat penegak hukum terkait anggaran lapangan Syekh Yusuf yang diduga sudah menelan anggaran puluhan milyar rupiah dengan sistem pekerjaan melakukan perubahan bentuk lapangan tersebut dan tidak pernah selesai setiap dianggarkan, setiap dianggarkan bangunan lama dibongkar setelah itu dibangun kembali dengan anggaran baru, sehingga lapangan Syekh Yusuf tersebut diduga jadi obyek dan modus menghabiskan anggaran dan menguntungkan pemborong yang diduga dan tidak lain adalah keluarga pejabat di Gowa.


Hal itu menurut Amiruddin kepada awak media saat dikonfirmasi,bahwa terkait proyek pembangunan

Lapangan Syekh Yusuf yang sudah 4 kali dianggarkan, pertama dianggarkan sejak SYL Bupati di Gowa almarhum,IYL menganggarkan 1 kali dan Bupati Gowa yang sekarang menganggarkan 2 ( dua) kali , anggaran kedua Lapangan Syekh Yusuf diduga sebesar 28 milyar rupiah.


Berdasarkan UU No.2 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang


UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , BPK, Aparat Penegak Hukum harus melakukan audit dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penggunaan anggaran lapangan Syekh Yusuf, termasuk DPRD Kabupaten Gowa selaku wakil rakyat yang diduga tega melihat kejahatan menari di depan kantor DPRD yang diperankan oleh terduga koruptor dan terduga mafia proyek, DPRD Kabupaten selaku wakil rakyat dan penyeimbang oleh eksekutif hanya memiliki diam dan menerima laporan pertanggungjawaban pemerintah.


Lanjut Kareng Tinggi menuturkan kepada awak media bahwa dirinya beberapa kali menghubungi salah satu anggota DPRD Kabupaten Gowa yang tidak bersedia disebut namanya lewat telpon selulernya, membenarkan dan meminta kepada ketua DPP Lsm Gempa Indonesia agar dapat melaporkan proyek lapangan Syekh Yusuf yang sudah 4 kali dianggarkan dan diduga menelan anggaran diperkirakan kurang lebih 100 milyar rupiah untuk dilaporkan ke Aparat penegak hukum demi untuk memberantas kasus korupsi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tutupnya.




Mgi/Ridwan U



bottom of page