Kepala Desa Pappaluang Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu, Pemerintah Kabupaten Jeneponto Diduga Lakukan Pembiaran!!!
- Zainal Munirang
- 29 Jul 2024
- 1 menit membaca

Jeneponto, 29 Juli 2024 - Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, yang telah menjabat selama dua periode, terbukti menggunakan ijazah palsu berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Keputusan ini memicu tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk segera mencopot Kepala Desa Pappalluang dari jabatannya.
Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi bahwa, penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan Desa. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa setiap calon kepala desa harus memenuhi syarat administrasi, salah satunya adalah ijazah yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Lebih lanjut, pejabat Pemerintah Kabupaten Jeneponto, termasuk PJ Bupati, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto, diduga melakukan upaya pembiaran dan melegalkan tindakan yang tidak sah tersebut. Jika terbukti, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pejabat yang sengaja tidak menjalankan perintah undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan kepadanya dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda.
DPP LSM Gempa Indonesia mendesak agar pemerintah Kabupaten Jeneponto segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan mencopot Kepala Desa Pappalluang dari jabatannya dan memberikan sanksi kepada pejabat yang terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini. Masyarakat Desa Pappalluang berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan kabupaten.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik tutupnya.
Red/ MGI






















































