top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Kejaksaan Negeri Gowa Panggil Terduga Pelaku Pungli di BKPSDM Gowa !!!


Gowa 23 Agustus 2024 –

Kejaksaan Negeri (Jaksa Muhammad Faizal Alfitrah Kusnedy, S.H ) telah memanggil terduga pelaku pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa. Terduga tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Gowa, mulai dari Rp.300.000 sampai dengan Rp.700.000.


Pemanggilan ini dilakukan setelah laporan dari Lsm Gempa Indonesia dan beberapa Guru P3K yang merasa diperas oleh oknum di BKPSDM Gowa. Dalam laporannya, para guru mengaku diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai syarat untuk memuluskan proses administrasi E-Kinerja.


Selain memanggil terduga pelaku, pihak Kejaksaan Negeri Gowa juga berencana memanggil Wakil Ketua Umum (Waketum) LSM Gempa Indonesia, yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.


Waketum LSM Gempa Indonesia telah aktif menyuarakan dugaan praktek pungli ini dan menyerahkan berbagai bukti kepada pihak Kejari.


Arianto Amiruddin, S.Sos saat dikonfirmasi media, menyatakan bahwa, kami apresiasi pihak Kejaksaan Negeri Gowa yang telah melakukan pemanggilan terduga Pungli, ada 3 oknum BKPSDM yang saya laporkan. Praktik Pungli tidak boleh dibiarkan, kasihan para Guru P3K merasa tertekan oleh intervensi oknum BKPSDM, ujarnya


Lebih lanjut, Ari sapaan akrabnya menunggu Pihak Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera dipanggil sebagai pelapor, "kami selalu siap kapanpun"


Jaksa Muhammad Faizal, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam tindakan tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam konteks hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur bahwa ASN yang melakukan pemerasan terhadap seseorang yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, ujar Arianto.


Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan guru P3K di Gowa, yang merasa bahwa hak mereka telah dilanggar oleh oknum yang seharusnya melayani mereka. LSM Gempa Indonesia telah menyuarakan keprihatinan mereka dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.


Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi para korban pungli. Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan Kejari Gowa berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik seiring dengan perkembangan kasus ini, tutup Arianto.


Red/ MGI Bang Enal

224 tampilan
bottom of page