top of page

Inspektorat , Dan APH Diminta Segera Periksa Kadis PMD, Serta Topografi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Pembuatan Pal Batas

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 10 Nov
  • 3 menit membaca
ree

Inspektorat , Dan APH Diminta Segera Periksa Kadis PMD, Serta Topografi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Pembuatan Pal Batas



Mamasa, Sulawesi Barat — Dewan Pimpinan Pusat (DPP LSM Gempa Indonesia) mendesak Inspektorat Kabupaten Mamasa, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, KPK, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa dan Pomdam XIV Hasanuddin untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa serta Kepala Topografi Kodam XIV Hasanuddin, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dalam proyek pembuatan Pal Batas Desa di wilayah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.



Menurut hasil investigasi Tim Pencari Fakta DPD I LSM Gempa Indonesia Provinsi Sulawesi Barat yang telah dilaporkan ke DPP, diketahui bahwa proyek pembuatan batas desa yang dikerjakan oleh pihak Topografi Kodam XIV Hasanuddin pada tahun anggaran 2023–2024 diduga dibiayai menggunakan Dana Desa, padahal kegiatan tersebut tidak termasuk dalam pos pembiayaan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.


Dugaan Pelanggaran dan Nilai Kerugian



Berdasarkan hasil temuan lapangan, sedikitnya 120 desa dari total 168 desa/kelurahan di Kabupaten Mamasa telah menyetor dana sebesar Rp55 juta per desa untuk kegiatan tersebut.

Jika ditotal, jumlah dana yang terserap mencapai sekitar Rp6,6 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Dana Desa (DD).



Dana itu diduga dikumpulkan melalui fasilitasi Dinas PMD Kabupaten Mamasa, bekerja sama dengan pihak Topografi Kodam XIV Hasanuddin.

LSM Gempa Indonesia menilai bahwa kegiatan ini berpotensi kuat sebagai tindakan markup dan penyalahgunaan anggaran desa, karena pembangunan pal batas tidak diatur dalam prioritas penggunaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.



Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran



Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, penggunaan Dana Desa untuk pembiayaan kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas, apalagi melibatkan instansi militer dalam pekerjaan sipil tanpa dasar hukum yang jelas, melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:



1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (1) dan (2) — yang mengatur peruntukan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.



2. Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus berpedoman pada prioritas kegiatan yang mendukung pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, dan peningkatan pelayanan dasar.



3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.



Amiruddin juga menegaskan bahwa pelibatan Kodam XIV Hasanuddin melalui satuan Topografi dalam kegiatan tersebut berpotensi mencoreng citra TNI, karena kegiatan itu dilakukan dengan sumber dana yang tidak sah dan tidak sesuai prosedur.



Desakan Pemeriksaan dan Tindakan Hukum


DPP LSM Gempa Indonesia mendesak agar:


Inspektorat Kabupaten Mamasa segera memeriksa Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa.



Pomdam XIV Hasanuddin segera memeriksa Kepala Topografi Kodam XIV Hasanuddin karena kegiatan tersebut dapat merusak nama baik institusi TNI.



Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri Mamasa, dan KPK segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp6,6 miliar tersebut.



Para kepala desa (sekitar 120 orang) yang diduga ikut menyetor dana agar turut diperiksa atas keterlibatan mereka dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan.



Sikap DPP LSM Gempa Indonesia



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa melalui WhatsApp dan telepon seluler, namun tidak mendapat respons.



“Kami akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini secara resmi ke KPK dan Kejati Sulawesi Barat. Negara tidak boleh diam terhadap penyimpangan seperti ini. Penggunaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel, bukan untuk proyek-proyek yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Amiruddin.



DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa proyek pal batas desa yang menggunakan Dana Desa di Kabupaten Mamasa merupakan bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.



LSM Gempa Indonesia meminta agar semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah daerah maupun militer, diproses sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga integritas penggunaan Dana Desa dan nama baik institusi TNI tutupnya.


(MGI / Ridwan)


 
 
bottom of page