Dugaan Pungutan Liar di SMP Negeri 22 dan SMP Negeri 4 Makassar, DPP LSM Gempa Desak Wali Kota Bertindak
- Ridwan Umar
- 8 Mar
- 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Makassar Sulawesi Selatan – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SMP Negeri 22 dan SMP Negeri 4 Kota Makassar diduga mewajibkan setiap siswa membayar Rp 185.000 per semester untuk Lembar Kerja Siswa (LKS) dari kelas 1 hingga kelas 3.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia mengecam praktik tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran keras terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ia mendesak Wali Kota Makassar segera bertindak untuk menyelamatkan uang negara dan memastikan bahwa siswa tidak terbebani biaya yang seharusnya ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pelanggaran Terhadap Aturan Pendidikan
Kewajiban membayar LKS bertentangan dengan beberapa regulasi, antara lain:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menarik pungutan dari siswa dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib.
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang mengatur bahwa sekolah negeri yang telah menerima dana BOS tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada siswa.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.
Praktik pungli ini juga berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan masyarakat, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan dana BOS.
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
LSM Gempa Indonesia menyoroti bahwa dana BOS seharusnya mencakup pembelian buku dan bahan ajar bagi siswa. Namun, dengan adanya pungutan LKS, ada dugaan kuat bahwa dana BOS tidak digunakan sebagaimana mestinya, menjadi "makanan empuk" bagi pihak sekolah.
Selain itu, kondisi fasilitas di SMP Negeri 22 Makassar juga memprihatinkan. Toilet perempuan tidak memiliki pintu, sedangkan toilet laki-laki dinilai tidak layak pakai. Akibatnya, banyak siswa terpaksa pulang ke rumah hanya untuk buang air, yang tentu mengganggu proses belajar mengajar.
Desakan Tindakan Tegas
Ketua LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa praktik pungli dan dugaan penyalahgunaan dana BOS ini harus segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota Makassar, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, kepala sekolah yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat, terutama orang tua siswa, diimbau untuk melaporkan pungutan yang tidak sesuai aturan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih bersih dan berintegritas tutupnya.
"MGI Ridwan Umar."