DPRD Kabupaten Gowa Di Harapkan Bersikap Tegas Dan Memberikan Teguran Terhadap Bupati Gowa.
- Ridwan Umar
- 19 jam yang lalu
- 2 menit membaca

DPRD Kabupaten Gowa Di Harapkan Bersikap Tegas Dan Seharusnya Memberikan Teguran Terhadap Bupati Gowa.
Gowa – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menilai bahwa DPRD Kabupaten Gowa seharusnya bersikap tegas dan memberikan peringatan atau teguran resmi kepada Bupati Gowa sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan menyusul berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Gowa, di antaranya penggunaan Rumah Jabatan Bupati Gowa sebagai Ballroom Konsolidasi Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Ketua DPW PAN, Husniah Talenrang. Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan mencederai asas netralitas serta kewibawaan jabatan kepala daerah.
Selain itu, DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti pengabaian terhadap ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, di mana Bupati Gowa tidak mengambil tindakan tegas terhadap suaminya yang menjabat sebagai Direksi Umum Perumda AM Tirta Jeneberang (PDAM Gowa), padahal hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak hanya itu, DPP LSM Gempa Indonesia juga menilai Bupati Gowa telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa, karena hingga saat ini masih terdapat 55 desa di Kabupaten Gowa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) selama bertahun-tahun, bahkan ada PLT Kepala Desa yang berasal dari Kepala Puskesmas, yang secara aturan tidak sesuai dengan fungsi dan jabatan strukturalnya.
Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, DPRD Kabupaten Gowa dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana mestinya.
“DPRD Kabupaten Gowa harus menjadi garda terdepan dalam menegur dan memperingatkan Bupati Gowa atas dugaan arogansi dalam menjalankan roda pemerintahan. DPRD jangan diam dan seolah ikut maunya pemerintah kabupaten yang tidak mendasar serta dapat merugikan masyarakat Gowa,” tegas Amiruddin.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRD wajib melakukan pengawasan dan menegur kepala daerah bila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar DPRD Kabupaten Gowa segera mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan teguran resmi kepada Bupati Gowa, guna menjaga marwah lembaga legislatif serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan DPRD sebagai wakil rakyat tutupnya.
(MGI/Red.)






















































