top of page

Kepala Desa Borimasunggu Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros yang Hampir 20 Tahun Tak Pernah Disentuh Pemerintah Kab. Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Kepala Desa Borimasunggu Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros yang Hampir 20 Tahun Tak Pernah Disentuh Pemerintah Kab. Gowa



Gowa — Kondisi jalan poros Kabupaten Gowa menuju Kecamatan Biringbulu, tepatnya di wilayah Desa Borimasunggu hingga batas Desa Berutallasa, kian memprihatinkan. Sudah hampir dua dekade (20 tahun) jalan utama penghubung masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Gowa ini tidak pernah tersentuh perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.



Melihat kondisi jalan yang semakin parah, Kepala Desa Borimasunggu bersama masyarakat setempat akhirnya mengambil inisiatif bergotong royong memperbaiki jalan tersebut dengan cara swadaya dan peralatan seadanya. Aksi gotong royong ini dilakukan karena kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa yang selama puluhan tahun hanya memberi janji tanpa realisasi.


ree

Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, hal ini mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat di wilayah pedalaman Kabupaten Gowa.



“Setiap menjelang Pilkada maupun Pileg, masyarakat selalu dijanjikan akan diaspal jalan poros dari Desa Baturappe, Desa Berutallasa, Desa Borimasunggu, Desa Julukanaya hingga Kelurahan Lauwa. Namun janji tersebut tidak pernah terlaksana. Sekarang hanya Kelurahan Lauwa yang mendapat pengaspalan sepanjang 867 meter, sementara jalan rusak parah dari Gowa ke Biringbulu mencapai lebih dari 15 kilometer,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai, pengaspalan jalan poros hanya sepanjang 867 meter tersebut adalah bentuk ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa dalam menjalankan amanah undang-undang.


ree

“Pemerintah dan DPRD seharusnya malu. Jalan poros Kabupaten Gowa ke Kecamatan Biringbulu adalah urat nadi ekonomi masyarakat pedesaan. Tapi yang diaspal hanya 867 meter, sementara sisanya dibiarkan rusak selama 20 tahun,” ujarnya menambahkan.



Dasar Hukum dan Kewajiban Pemerintah


Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.



Kemudian dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban mengelola jalan kabupaten/kota, yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan.



Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah, bahwa jalan kabupaten adalah jalan penghubung antarkecamatan di dalam suatu kabupaten.



ree


Kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 huruf b yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.



Apabila pemerintah daerah dengan sengaja membiarkan infrastruktur vital rusak hingga merugikan kepentingan umum, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang merugikan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum administratif maupun pidana.



Penutup


DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Bupati Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa untuk segera menindaklanjuti kondisi jalan poros Kabupaten Gowa–Biringbulu secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam di beberapa titik.

Rakyat di pedesaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan infrastruktur layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3), bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak bagi seluruh warga negara.



“Kami dari DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal dan mendorong aparat penegak hukum, termasuk BPK dan Inspektorat Daerah, untuk memeriksa kebijakan dan penggunaan anggaran infrastruktur Kabupaten Gowa. Jangan sampai ketidakadilan pembangunan menjadi tradisi yang dibiarkan,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.



(MGI/Gussmahfuji)

 
 
bottom of page