Suara Gemuruh Aksi Dengan Kibaran Spanduk Bertuliskan EVALUASI KINERJA KAPOLRES GOWA
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Suara Gemuruh Aksi Dengan Kibaran Spanduk Bertuliskan EVALUASI KINERJA KAPOLRES GOWA
Makassar - Jl.Sultan Alauddin, Puluhan Aktivis dari GARIK GERAKAN AKTIVIS DAN RAKYAT INTELEKTUAL turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penindakan tegas tambang ilegal di kab.gowa CV.GOWA ZABUMI PERKASA yang secara terang-terangan menambang dan mengecer material pasir tanpa IUP.
Aksi unjuk rasa ini membawa dua tuntutan utama, Pertama mendesak Kepala BBWS Pompengan Jenneberang dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel untuk segera turun langsung melakukan audit lapangan dan penertiban seluruh aktivitas tambang, baik dari aspek legalitas perizinan maupun standar teknis operasional.
Kedua, para demonstran menuntut Kapolda Sulsel segera mengevaluasi hingga mencopot Kapolres Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dinilai gagal menangani maraknya tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Ditempat yang sama, Imam Tawang selaku Dewan Komando Garik Gerakan Aktivis Dan Rakyat Intelektual menegaskan pihaknya akan mendatangi Mapolres Gowa dan Mapolda Sulsel untuk melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan,
Hari ini aksi unjuk rasa kami sebagai bentuk Perlawanan dan Prakondisi Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, berdasarkan hasil investigasi kami dan informasi yang kami peroleh diduga kuat kab.gowa jantung tambang ilegal.
Peraturan mengenai penindakan tambang ilegal ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa petugas berwenang melakukan penindakan terhadap setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun demikian, implementasi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan masih sangat minim,
dalam praktiknya, terlihat adanya dugaan pengecualian penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga muncul pertanyaan tentang keberpihakan dan keseriusan penindakan tambang ilegal di Gowa, bukan hanya itu CV.GOWA ZABUMI PERKASA diduga kuat menyuplai material pasir ilegal di perusahaan Batching Plant Prima Karya Manunggal milik Semen Tonasa Group.
Imam Tawang menyayangkan sikap aparat kepolisian di Polda Sulsel Polres Gowa yang dinilai tidak menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo yang telah memerintahkan penutupan tambang ilegal dan menindaklanjuti hal tersebut dengan operasi besar-besaran.
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan sosial masyarakat.
( Mgi/Rdj )






















































