top of page

Banjir Rendam Somba Opu: Minimnya Perhatian Drainase Pemkab Gowa Disorot Warga

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 menit yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Banjir Rendam Somba Opu: Minimnya Perhatian Drainase Pemkab Gowa Disorot Warga



Gowa, — Hujan yang hanya turun sehari pada wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali memicu banjir di sejumlah titik pemukiman, Jalan poros. Genangan air setinggi betis hingga lutut orang dewasa terlihat menyerbu halaman rumah, jalan lingkungan, hingga area pertokoan sejak siang hari.



Warga menilai banjir cepat muncul karena minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi drainase, terutama saluran yang telah lama mengalami pendangkalan dan tersumbat material.



“Setiap hujan sebentar saja air langsung naik. Saluran tidak pernah dibersihkan, tersumbat lumpur dan sampah. Kami sudah beberapa kali dapat kebanjiran, tapi tidak ada perbaikan nyata dari pe.erintah ".

Tutur warga bontokamase.



Di beberapa lokasi, air bahkan tidak mengalir ke saluran utama akibat kapasitas drainase yang dinilai tidak memadai dengan perkembangan kawasan yang semakin padat.


Pengamat Soroti Kelalaian Pemeliharaan


ree

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai banjir ini bukan semata akibat intensitas hujan, tetapi karena ketidakmampuan sistem drainase menampung limpasan air.



“Jika hujan sehari saja sudah melumpuhkan beberapa titik, itu berarti ada masalah serius pada maintenance drainase. Ini persoalan klasik: pendangkalan, kurangnya inspeksi berkala, dan tidak adanya normalisasi rutin,” ujar Amiruddin Kg. Tinggi



Aturan yang Berpotensi Dilanggar Bila Banjir Terjadi Karena Kelalaian Drainase



Jika banjir muncul akibat adanya dugaan kelalaian pemerintah dalam menjaga sistem drainase, maka terdapat beberapa regulasi yang secara prinsip dapat dianggap tidak dipenuhi:


ree

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemkab wajib menyediakan layanan publik berupa prasarana dasar, termasuk drainase dan pengendalian banjir. Jika gagal melaksanakan kewenangan ini, dapat dinilai sebagai kelalaian dalam pelayanan publik.



2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pemerintah daerah berkewajiban:



mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan,


memastikan daya dukung lingkungan tetap terjaga,


melakukan pengawasan terhadap tata kelola ruang dan air.



Kegagalan mengendalikan banjir secara struktural dapat dikaitkan dengan kurangnya upaya pengelolaan lingkungan.


3. Peraturan Menteri PUPR No. 12/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Menegaskan bahwa:



drainase harus dikelola secara berkala dan berkesinambungan,



pemerintah daerah wajib melakukan pemeliharaan, pengurasan, normalisasi,



penanganan banjir bukan hanya infrastruktur baru, tetapi memastikan saluran lama tetap berfungsi.


ree

Warga Minta Langkah Cepat: Normalisasi Total & Inspeksi Rutin

Banjir yang kerap datang ini membuat masyarakat mendesak Pemkab Gowa melakukan:


normalisasi total drainase,


pembersihan berkala,


pengawasan di titik rawan sedimen,


serta peningkatan kapasitas saluran di daerah padat penduduk.


“Kami tidak minta muluk-muluk. Cukup saluran diperbaiki supaya rumah kami tidak kebanjiran setiap hujan turun, ” ujar warga dalam pemukiman


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait banjir dan kondisi drainase di Somba Opu.


(Mgi/Ridwan U)


 
 
bottom of page