DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyidik Polsek Somba Opu dalam Kasus Penganiayaan Perempuan Andi Isnawati
- Ridwan Umar
- 4 hari yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyidik Polsek Somba Opu dalam Kasus Penganiayaan Perempuan Andi Isnawati
Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti serius laporan polisi Nomor: LP/B/90/VI/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan yang dilaporkan pada 02 Juni 2025 pukul 01.35 WITA di Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Laporan tersebut diajukan oleh perempuan Andi Isnawati sebagai korban penganiayaan terhadap terlapor lelaki Irsan, yang terjadi pada 01 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Gren Toserba, Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban mengaku kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, pada Minggu, 26 Oktober 2025, bahwa kejadian bermula saat dirinya hendak pulang kerja, pelaku (Irsan) menunggu di penitipan barang dan menghadang dan mengatakan "mau betulanko saya tampiling", lalu korban mendorong muka pelaku dan mengatakan "jangan cari masalah" tidak mauka saya cari masalah dan pelaku langsung "menampar dan korban merasa kesakitan dan reflex memukul balik pelaku memakai hp korban", hingga menyebabkan korban luka berdarah pada alis dan memar pada pipi kiri korban. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Somba Opu.
Namun, korban menyampaikan kekecewaannya kepada LSM Gempa Indonesia karena penanganan perkara oleh penyidik Polsek Somba Opu dinilai tidak netral dan cenderung berpihak kepada terlapor. Menurut korban, penyidik justru menerapkan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, yang dianggapnya tidak sesuai dengan kondisi dan akibat yang dialaminya.
Lebih lanjut, korban juga menduga adanya kriminalisasi terhadap dirinya. Ia merasa selama proses pemeriksaan mendapat tekanan dan intimidasi dari penyidik. Bahkan, menurut pengakuan korban, penyidik menyampaikan bahwa terlapor (Irsan) juga telah melaporkan balik dirinya, dan jika tidak terjadi perdamaian, maka korban bisa ikut ditahan karena dianggap saling melapor.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan potensi penyalahgunaan wewenang. Penyidik wajib bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, terutama terhadap korban perempuan yang berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi,” ujar Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kapolres Gowa dan Propam Polda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Somba Opu dalam penanganan kasus ini.
Menurut Amiruddin, tindakan penyidik yang diduga mengintimidasi pelapor atau memaksa untuk berdamai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan profesionalisme.
Selain itu, Pasal 13 huruf f juga melarang anggota Polri melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan berpihak atau menghambat proses hukum yang objektif.
Setiap pelanggaran kode etik dapat dijatuhi sanksi etik maupun disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dengan konsekuensi mulai dari teguran keras, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan dalam tempat khusus.
Amiruddin juga menegaskan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan siap menyampaikan laporan resmi ke Propam Polda Sulawesi Selatan jika ditemukan indikasi pelanggaran etik atau kriminalisasi terhadap korban.
“Korban perempuan harus mendapat perlindungan, bukan tekanan. Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Pihak Media telah mengkonfirmasi kepihak penyidik Polsek Sombaopu melalui nomor WhatsApp nya, namun hanya meminta menghadap langsung kekantor polsek
"Kekantorki nanti saya jelaskan ki 🙏.
( MGI /RDJ )






















































