top of page

Tambang Pasir Galian C di Perbatasan Jeneponto-Gowa Resahkan Warga dan Diduga Langgar Hukum

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 21 jam yang lalu
  • 1 menit membaca
ree

Tambang Pasir Galian C di Perbatasan Jeneponto-Gowa Resahkan Warga dan Diduga Langgar Hukum



Jeneponto, Sulsel – Aktivitas penambangan pasir galian C di perbatasan antara Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa semakin meresahkan masyarakat sekitar. Pasalnya, kegiatan ini diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan.



Warga setempat mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tersebut. Selain kebisingan dan polusi debu, mereka juga khawatir akan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut pasir.



ree


"Kami sangat terganggu dengan adanya tambang ini. Debunya sangat banyak dan jalanan jadi rusak," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.



Selain itu, warga juga khawatir aktivitas penambangan ini akan menyebabkan erosi dan banjir, mengingat lokasi tambang berada di dekat sungai. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola tambang ilegal tersebut.



Menanggapi keluhan warga, sejumlah aktivis lingkungan juga angkat bicara. Mereka menilai aktivitas penambangan pasir galian C ini jelas melanggar hukum, karena tidak memiliki izin yang sah.



"Penambangan ilegal ini harus segera dihentikan. Pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat," tegas salah seorang aktivis.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas penambangan pasir galian C di perbatasan Jeneponto-Gowa ini. Pihak kepolisian setempat juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola tambang.


Laporan : DPD II jpt  Lsm Gempa


( Mgi/Tim)


 
 
bottom of page