DPP LSM Gempa Indonesia Kritik Keras Kegiatan Pelatihan Guru BBGP Sulsel, Sebut Berpotensi Menyalahgunakan Dana BOS
- Ridwan Umar
- 9 Sep
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Kritik Keras Kegiatan Pelatihan Guru BBGP Sulsel, Sebut Berpotensi Menyalahgunakan Dana BOS
Makassar, Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) Batch 1 dan Batch 2 yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sulawesi Selatan di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kegiatan tersebut merujuk pada undangan resmi tertanggal 8 September 2025 dengan nomor: 1007/B7.6/GT.00.03/2025, yang ditujukan bagi kepala sekolah dan guru tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK se-Sulawesi Selatan. Pelatihan Batch 2 ini dijadwalkan berlangsung pada 10–14 September 2025 bagi kepala sekolah, serta tanggal 10–15 September 2025 bagi guru, dengan lokasi ditentukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Namun, Amiruddin menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan kegiatan ini justru menimbulkan persoalan serius. Berdasarkan informasi yang diterima, sekolah diwajibkan membayar biaya pelatihan menggunakan Dana BOS. Rinciannya: Rp 9.498.000 untuk SD dan Rp 13.586.000 untuk SMP per sekolah, sedangkan biaya untuk SMA/SMK disebut lebih tinggi lagi. Setiap sekolah diwajibkan mengirim kepala sekolah dan tiga orang guru sebagai peserta.
BACA JUGA :



“Dana BOS itu diperuntukkan bagi kebutuhan proses belajar mengajar siswa, bukan untuk membiayai pelatihan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Pendidikan. Jika pelatihan ini dianggap penting, mestinya menggunakan anggaran kementerian, bukan membebankan sekolah,” tegas Amiruddin, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melanggar aturan penggunaan dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang secara jelas mengatur alokasi dana BOS untuk kebutuhan operasional sekolah dan mendukung proses pembelajaran peserta didik.
Selain itu, praktik pembebanan biaya pelatihan kepada sekolah dengan mekanisme penyetoran langsung ke panitia BBGP Sulsel dinilai rawan terjadi penyalahgunaan wewenang dan masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001).
“Ini berpotensi menjadi modus ‘mempreteli’ Dana BOS. Kami menduga ada konspirasi antara kementerian dengan dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota. Ini harus diusut karena bisa merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak peserta didik,” tambahnya.
Amiruddin menegaskan, pihaknya melalui LSM Gempa Indonesia akan segera menindaklanjuti dugaan ini dengan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun KPK, agar praktik dugaan penyalahgunaan Dana BOS tidak lagi terjadi.
“LSM adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial. Kami tidak akan tinggal diam bila Dana BOS yang mestinya untuk siswa justru dipakai untuk kepentingan program kementerian. Aparat hukum wajib turun tangan,” pungkasnya.
Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan diproyeksikan melibatkan ratusan sekolah, sehingga nilai pungutan yang dihimpun dari Dana BOS diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah tutupnya.
" MGI / Tim "






















































