DPP Lsm Gempa Indonesia, " Kapolres Gowa Gaungkan Presisi " , Berantas Mafia Tanah dan Hukum.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Mashudulhak kaget di datangi aparat kepolisian Polres Gowa menyampaikan bahwa rumahmu akan dieksekusi " ada permintaan pengadilan untuk pengamanan eksekusi " sementara tidak ada pemberitahuan dari pengadilan terhadap yang menguasai tanah tersebut."
Lsm Gempa Indonesia dalam rangka turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia, khususnya dalam rangka turut membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas Kredibilitas, dan transparansi kinerja aparatur Negara maupun penegak hukum selaku kontrol sosial, dimana DPP Lsm Gempa Indonesia telah melakukan pelaporan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gowa pada tanggal 16 Juni 2022 terkait permasalahan yang dialami Mashudulhak dan saudara saudaranya selaku ahli waris Almarhum Ayuba A. Tambemgi.
Kedatangan aparat kepolisian polres Gowa dirumah Mashudulhak sekitar jam 10.30 WITA dini hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 di Jalan Andi Mallombasang No.18.Rt/RW 001/001, menyampaikan bahwa tanahnya akan dieksekusi sesuai permintaan pengamanan Pengadilan Negeri Sungguminasa .
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media dikantornya dini hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 bahwa terkait kasus yang dialami ahli waris Almarhum Ayuba A.Tambengi DPP Lsm Gempa Indonesia sudah pernah melaporkan lewat surat ke Polres Gowa 14 ( empat belas) bulan yang lalu terkait Akta jual beli dan Sertifikat yang diduga palsu yang dijadikan alat bukti oleh penggugat,namun laporan tersebut tidak ada tanggapan oleh Polres Gowa.
Laporan DPP Lsm Gempa Indonesia ke Polres Gowa yang tertanggal 16 Juni 2022, untuk memohon kepada Kapolres Gowa agar dapat melakukan penyelidikan atas Akta jual beli dan Sertifikat milik penggugat yang diduga palsu namun sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dari pihak polres Gowa ke DPP Lsm Gempa Indonesia.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap bahwa Polres Gowa dapat melaksanakan Presisi yang merupakan slogan baru yang di gaungkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkaitan dengan konsep transformasi, layanan Polri yang lebih terintegrasi, transparan dan cepat namun laporan Lsm Gempa Indonesia sudah berjalan 14 bulan tidak ada pemberitahuan baik lisan dan tertulis dari polres Gowa.
Lanjut Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa terkait kasus tanah milik Almarhum Ayuba A.Tbengi yang sekarang dikuasai oleh ahli waris diakui oleh penggugat dibeli dari orang tidak berhak yang sekarang di mohonkan Eksekusi, almarhum Ayuba A
Tambemgi tidak meninggalkan tanah tersebut sejak tahun 1961 sampai saat ini namun mengherankan kenapa tanah yang didalamnya ada rumah milik Ayuba A.Tambengi muncul akta jual beli dan Sertifikat atas nama orang lain.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Kapolres Gowa agar dapat menindak lanjuti laporan Lsm Gempa Indonesia yang tertanggal Gowa 16 Juni 2022 untuk memberikan efek jera terhadap mafia tanah dan mafia hukum tutupnya.
Mgi/Ridwan Umar.