DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Agung RI , Kapolri,Tangkap Terpidana dan Pembunuh Yang Berkeliaran di Kabupaten Gowa Bertahun -Tahun.
- Ridwan Umar
- 7 jam yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Agung RI , Kapolri,Tangkap Terpidana dan Pembunuh Yang Berkeliaran di Kabupaten Gowa Bertahun -Tahun.
Gowa — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti lemahnya kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Gowa, Kapolri, Kapolda Sulsel serta Polres Gowa dalam menegakkan hukum terhadap terpidana yang telah lama berkeliaran bebas tanpa eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1999 dalam perkara pemerasan yang melibatkan tiga terdakwa:
1. Massiri Dg Tojeng (telah meninggal dunia sebelum menjalani putusan, divonis 1 tahun penjara),
2. Syarifuddin bin Massiri (divonis 1 tahun 6 bulan penjara),
3. Syamsul alias Jamsu bin Massiri (divonis 1 tahun 6 bulan penjara).
Namun hingga kini, dua terpidana yakni Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri justru tetap bebas berkeliaran di Kampung Pencong, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Padahal, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan inkracht yang bersifat final dan mengikat.
Tak hanya itu, Amiruddin juga mengungkapkan bahwa Syarifuddin bin Massiri merupakan tersangka pembunuhan H. Rajiwa yang terjadi pada hari Jumat, 11 Januari 2002 di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu. Dalam kasus pembunuhan ini, Polres Gowa bahkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Syarifuddin, namun sampai saat ini ia tidak pernah ditangkap dan tetap berada di kampung halamannya.
"Ini menjadi cerminan buruk penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Kejaksaan telah gagal mengeksekusi putusan pengadilan, dan Polres Gowa telah gagal menjalankan DPO pembunuhan. Ada apa? Siapa yang melindungi mereka? Masyarakat butuh keadilan, bukan pembiaran," tegas Amiruddin.
Dasar Hukum yang Diabaikan
Amiruddin menegaskan bahwa perbuatan Kejaksaan Negeri Gowa yang tidak melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tersebut melanggar:
1. Pasal 270 KUHAP:
> "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa."
2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-004/A/JA/08/1991 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung) No. SE-004/A/JA/08/1992:
"Jaksa wajib melaksanakan eksekusi sesegera mungkin setelah menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."
4. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011:
"Setiap putusan yang telah inkracht harus segera dieksekusi oleh Kejaksaan tanpa alasan menunda-nunda."
Sanksi Administratif dan Etik Bagi Kejaksaan Negeri Gowa:
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 6 dan Pasal 8, Jaksa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila Kejaksaan lalai, maka dapat dikenakan:
Sanksi administratif;
Sanksi etik oleh Komisi Kejaksaan;
Pengawasan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Polres Gowa Diduga Langgar Tugas Penyidikan
Selain Kejaksaan, Amiruddin juga mendesak Kapolres Gowa agar segera menangkap Syarifuddin bin Massiri berdasarkan DPO yang telah dikeluarkan. Kegagalan Polres Gowa menangkap buronan pembunuhan ini dinilai melanggar:
1. Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP:
> "Penyidik berwenang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah DPO."
2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan:
> "Penyidik wajib melakukan penangkapan terhadap buron yang telah diterbitkan DPO."
3. KUHP Pasal 338 tentang Pembunuhan:
> "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 14:
"Kepolisian wajib melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kejahatan."
Desakan DPP LSM Gempa Indonesia
Amiruddin SH Karaeng Tinggi secara resmi menyatakan:
"Kami mendesak Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejari Gowa serta Kapolri melalui Kapolda Sulsel untuk segera mengambil tindakan hukum. Negara jangan tunduk kepada oknum-oknum yang kebal hukum. Jika diperlukan, kami akan menempuh langkah pelaporan resmi ke Komisi Kejaksaan, Kompolnas, dan Ombudsman RI." tutupnya.
" MGI/Redaksi."