Diduga Ada Penyelewangan Dana di Proyek Bendungan Paselloreng Wajo: Masyarakat Pertanyakan Transparansi Pembayaran Ganti Rugi Tentang Rincian Harga Tanah
- Ridwan Umar
- 8 Agu
- 3 menit membaca

Diduga Ada Penyelewangan Dana di Proyek Bendungan Paselloreng Wajo: Masyarakat Pertanyakan Transparansi Pembayaran Ganti Rugi Tentang Rincian Harga Tanah
Wajo, Sulawesi Selatan – Bendungan Pasalloreng di kabupaten Wajo telah diresmikan bapak Presiden Joko Widodo pada tahun 2021 namun, Kasus pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Ketua DPW Sulsel Aliansi Indonesia Kaharuddin Situru mulai angkat bicara, menduga telah terjadi adanya penyelewangan dana besar-besaran dalam proses pembayaran lahan mereka.
Kecurigaan ini mencuat karena tidak adanya rincian harga tanah yang diberikan kepada para pemilik lahan.
Ribuan warga terdampak dari 3 desa yang lahannya digunakan untuk pembangunan bendungan Pasalloreng mengeluhkan bahwa mereka hanya menerima sejumlah uang, tanpa penjelasan resmi atau dokumen rinci terkait luas tanah, harga per meter, klasifikasi tanah, maupun komponen pengganti lainnya seperti tanaman atau bangunan.

“Kami hanya diberi uang tanpa tahu dari mana hitungannya. Ada yang lahannya luas, tapi uangnya lebih kecil dari yang lain. Ini sangat janggal dan patut dicurigai,” ujar salah satu warga Desa Paselloreng, yang meminta namanya dirahasiakan.
Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Aturan
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan tanah oleh oknum-oknum yang terlibat. Proses yang tidak transparan serta tidak mengindahkan asas keadilan dan keterbukaan informasi publik berpotensi melanggar beberapa aturan dan undang-undang, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 11: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara transparan dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengadaan tanah.
Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Pasal 40-42: mengatur hak-hak masyarakat atas ganti kerugian secara adil dan layak serta keharusan adanya sosialisasi dan persetujuan masyarakat.
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Pasal 9: menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas, termasuk mengenai nilai ganti rugi dan penilaiannya.

Desakan Audit dan Tindakan HukumBerbagai LSM dan aktivis antikorupsi telah mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana dan proses pembayaran ganti rugi di proyek Bendungan Paselloreng kabupaten wajo sulsel
“Indikasinya sangat kuat. Kami mendesak KPK segera memeriksa siapa saja yang terlibat dalam proses ini, mulai dari pejabat daerah, tim appraisal, hingga pihak pelaksana proyek,” tegas Andi Rusdi tokoh masyarakat Pasalloreng
Sejumlah warga dari desa sekitar lokasi bendungan menyampaikan kekecewaannya. Mereka mengaku telah kehilangan lahan, kebun, bahkan rumah tempat tinggal yang telah diwariskan secara turun-temurun, namun ganti rugi yang mereka terima jauh di bawah harga yang sebenarnya Bahkan, ada pula yang hingga kini belum menerima kompensasi apa pun.

“Kami mendukung pembangunan bendungan, tapi bukan berarti hak kami diabaikan. Kami hanya ingin keadilan, bukan belas kasihan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga terdampak mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum agar:
Melakukan audit ulang terhadap proses pengadaan lahan Bendungan Passelorang kabupaten Wajo Sulsel dan Memberikan ganti rugi sesuai nilai wajar dan transparan,sertaMengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau negara hadir hanya untuk merampas, bukan menyejahterakan, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan,” ujar ketua DPW Sulsel Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang menggunakan uang rakyat. Jika terbukti ada korupsi, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya demi keadilan bagi masyarakat terdampak.
( Mgi/Tim )