Dana BOS Dianggap Makanan Empuk , Lahan Bisnis Yang Menjanjikan Bagi Pengelola di Sulawesi Selatan.
- Ridwan Umar
- 8 Mar
- 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Makassar Sulsel – Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) LSM Gempa Indonesia menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sejumlah sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di Provinsi Sulawesi Selatan.
Temuan ini mencakup sekolah negeri dan swasta, termasuk SMA, SMK, SD, SMP, serta madrasah di berbagai tingkatan yang menerima dana BOS namun masih membebankan biaya pendaftaran kepada peserta didik baru apalagi ada yang dinamakan lewat Jendela atau lewat atap.
Dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan beberapa sekolah, termasuk yang berkedok Pesantren di berbagai kabupaten/kota, diduga tetap menarik biaya dari orang tua siswa meskipun sudah mendapatkan dana BOS dengan alasan karena sekolah Swasta/Pesantren.
Salah satu contoh kasus mencuat di Kabupaten Gowa, di mana beberapa lembaga pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) diketahui mengenakan biaya pendaftaran hingga Rp 6 juta, ditambah biaya bulanan baik yang tidak tinggal di Pondok apalagi bagi siswa yang tinggal di pondok pesantren.
Maka pengelola Sekolah seperti itu yang menganggap bahwa Dana BOS adalah makanan empuk dan lahan bisnis yang sangat menjanjikan untuk memperkaya diri.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa praktik seperti ini bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia serta Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah yang telah menerima dana BOS seharusnya tidak lagi memungut biaya operasional dari siswa, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa paksaan.
LSM Gempa Indonesia meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera melakukan investigasi terhadap sekolah-sekolah yang diduga melanggar ketentuan ini.
Jika terbukti melanggar, maka sanksi administratif hingga pencabutan hak menerima dana BOS dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena diduga hanya memperkaya diri bagi pengelola sekolah dan merugikan keuangan Negara.
Merujuk pada regulasi terkait, sekolah yang terbukti menyalahgunakan dana BOS dapat dikenai sanksi berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS dan Peraturan Menteri Agama terkait pengelolaan dana BOS di madrasah. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
1. Peringatan tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kemenag setempat.
2. Penghentian sementara atau permanen penyaluran dana BOS bagi sekolah yang melanggar.
3. Pengembalian dana yang disalahgunakan ke kas negara.
4. Sanksi administratif bagi kepala sekolah atau pengelola yang terbukti melanggar.
5. Tindakan hukum jika ditemukan unsur penyelewengan atau korupsi dalam pengelolaan dana BOS.
DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas pelanggaran ini demi menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Pendidikan yang berkualitas dan bebas pungutan ilegal harus menjadi prioritas utama demi masa depan anak-anak bangsa bila mana tim investigasi tidak menemukan sekolah yang melakukan tersebut maka Lsm Gempa Indonesia siap menunjukkan sekolah yang melakukan penyalahgunaan dana bos tersebut tutupnya.
(MGI/Tim)