Redaksi Media Gempa
Breking News...! "FERDI SAMBO BERAKHIR HUKUMAN MATI"
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana pada mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang WIB.
Comments