Berkas Pendaftaran Parpol Belum Lengkap, KPU Beri Waktu Hingga 14 Agustus 2022
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Makassar – Ada beberapa partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama, Senin (1/8/2022), belum bisa mendapatkan berita acara kelengkapan pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikarena, berkas atau dokumen persyaratannya belum memenuhui persyaratan. Anggota KPU Idham Holik menyampaikan lembaganya masih memberikan waktu ketiga parpol tersebut untuk melengkapi berkas yang kurang agar bisa mengikuti Pilpres 2024.
Tiga parpol yang dimaksud itu adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). "Kami mendapat info bahwa partai tersebut belum memenuhi syarat dan melengkapi dokumennya," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa ada batas waktu yang perlu diperhatikan bagi setiap partai politik yang dinyatakan berkas atau dokumen pendaftarannya belum lengkap. " Jadi kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," ujarnya.
Zainal Abad Ketua Divisi bidang Teknis KPU itu mengingatkan, apabila ada perbaikan berkas dokumen pendaftaran tak kunjung dilakukan hingga batas akhir yang ditentukan, maka parpol ini tidak dapat mengikuti peserta Pemilu 2024. "Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," katanya.
(yd)