top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Berkas P21 Dan Siap Disidangkan Setelah 2 Tahun Terombang Ambing di Polres Luwu Timur?



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Luwu Timur - Berkas Dugaan Penipuan Penggelapan mobil yang dilaporkan Supriadi Warga Luwu Timur Terlapor atas nama Rnl Dan MR telah tahap II atau P21. Kamis 28/12/2023.


Laporan ini sebelumnya beberapa kali dikeluhkan oleh pihak Pelapor sebab Polres Luwu Timur dinilai kurang Gesit dalam bekerja sehingga laporan ini terkatung - katung hingga memakan waktu beberapa tahun.


Hal Ini Pun Sempat Menjadi Perhatian Ketua Tim Pencari Fakta, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran ( Gempa ) Indonesia pertengahan Tahun 2023 Lalu, atas aduan pihak pelapor Supriadi.


Nomor LP/B/64/XII/2021/SPKT/Polres Lutim/Polda Sul-Sel tanggal 06 Desember 2021


-SP2HP Penyidikan Nomor B/34/RES.1.11/2022/Reskrim Tanggal 20 Oktober 2022.


Kuasa Hukum Supriadi menjelaskan kepada awak media, Bahwa memang kasus ini butuh kerja keras yang menguras cukup tenaga, berhubung karna Tersangka juga merupakan terpidana yang ditahan disalah satu Rumah Tahanan Negara yang kasusnya hampir sama dengan kasus yang dilaporkan klien kami.


Untuk Menghadirkan tersangka dalam penyerahan BB di P21 Tahap II harus melalui Izin KaKANWIL Kementrian Hukum Dan Ham Sulawesi Selatan berhubung karna Saudara Rnl merupakan terpidana LP Maros, Tambahnya.


Prayudi Malik selaku Kuasa Hukum pelapor, mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Luwu Timur dan Kejaksaan Luwu Timur Dalam Proses P21 Tahab Ke 2 ini, Terima Kasih juga kepada Tim Pencari Fakta Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia dan juga Tim Media yang selama ini Ikut membantu mengwal Kasus ini. jelasnya.


Lanjut Prayudi Malik SH., MH Mengatakan, JPu dan Majelis Hakim yg memeriksa harus jeli serta teliti yg nantinya pada saat Persidangan dalam menentukan tuntutan dan putusan dlm perkara ini, klien kami disini melaporkan unsur dugaan Pidananya sebab BB ddptkan Tsb dr hasil kejahatan, jd walaupun bila ada ikatan keperdataan dlm hal ini merupakan tanggung jawab dari saudara Rnl dengan pihak pembiayaan tdak ada hubungannya dengan Pelapor.


Kami akan melakukan permohonan Pinjam Pakai Kendaraan Kepada Kejaksaan Luwu Timur, kasihan mobil klien kami pas sudah 1 tahun lamanya di Polres Luwu Timur, Kehujanan dan terik matahari akan membuatnya rusak. Tutupnya.


Sementara, Kejaksaan Luwu Timur melalui JPU Ibu Dewinda melalui pesan Whatshap membenarkan penetapan P21 tahab ke 2 dan melakukan penahanan Pada kedua tersangka dalam perkara tersebut.


"Ditahan pak" "Sudah" Singkatnya.



Mgi/Akmal

75 tampilan0 komentar
bottom of page