top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

BANDING DITOLAK,FERDI SAMBO TETAP DI HUKUM MATI




MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mati Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim membacakan vonis tanpa kehadiran Ferdy Sambo di ruang sidang. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).



Majelis Hakim Tinggi DKI yang memimpin sidang banding Ferdi Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi,Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam putusan sidang banding menyebut, putusan vonis hukum mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.


"Sudah tepat dan benar secara hukum. Menimbang memori banding Ferdy Sambo, harus dikesempingkan," kata Hakim Singgih Budi Prakoso,dikutib dari Breaking News Kompas Tv,"Menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujarnya.


Selain itu, hakim menetapkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan, serta biaya sidang dibebankan oleh negara,Adapun di PT DKI, banding Ferdy Sambo bernomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI,Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.





Mgi/Akmal


129 tampilan0 komentar
bottom of page