top of page

Akibat Kurangnya Pengawasan Pengusaha Bandel Kuasai Trotoar Jalan Poros Sultan Hasanuddin, LSM GEMPA Desak DPRD Bertindak.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Akibat Kurangnya Pengawasan Pengusaha Bandel Kuasai Trotoar Jalan Poros Sultan Hasanuddin, LSM GEMPA Desak DPRD Bertindak.



Gowa, Sulawesi Selatan – Sejumlah pelaku usaha di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin kembali menjadi sorotan publik setelah terbukti menggunakan pedestrian jalan (trotoar) untuk kepentingan pribadi, seperti memajang barang dagangan dan parkir kendaraan. Padahal, trotoar tersebut baru saja selesai diperbaiki dengan menggunakan anggaran daerah yang nilainya fantastis.



Meski telah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, para pengusaha tersebut terkesan tidak kapok dan tetap mengulangi pelanggarannya. Penegakan aturan yang lemah disebut-sebut menjadi penyebab utama mereka tidak jera.





Wakil Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, angkat bicara mengenai masalah ini. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah.



"Kami sangat prihatin. Pedestrian yang baru saja selesai diperbaiki ini seharusnya dimanfaatkan untuk kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Jika ini dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan kerusakan dan pada akhirnya merugikan keuangan daerah," tegas Ari dalam keterangannya.




Ari juga mendesak DPRD Gowa untuk turun tangan dan memanggil instansi terkait guna mempertanyakan lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi tegas terhadap para pelaku usaha bandel tersebut.



Dasar Hukum dan Pelanggaran:


Penggunaan trotoar untuk kepentingan pribadi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:



Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 45 ayat (1): Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus digunakan sesuai dengan fungsinya.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa (jika tersedia), serta regulasi teknis dari Dinas Perhubungan dan Dinas PU mengenai pemanfaatan ruang jalan.



BACA DAN KLIK JUGA :





Pasal 274 UU LLAJ: Setiap orang yang merusak fasilitas pendukung jalan dapat dikenai pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.*



LSM GEMPA menilai, pelanggaran ini bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap aturan, tapi juga potensi pemborosan anggaran yang telah digunakan untuk revitalisasi trotoar demi kenyamanan Publik.



(Mgi/Ridwan U)

 
 
bottom of page