55 Desa Di Kabupaten Gowa Diduga di Korupsi ADD dan DD Oleh PLT Desa, Kejaksaan Tinggi Sulsel Abaikan Laporan Lsm Gempa Indonesia.
- Zainal Munirang
- 12 Feb
- 3 menit membaca

Gowa , Sulsel 12 Februari–
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Gowa. Menurutnya, terdapat 55 desa yang selama bertahun-tahun dijabat oleh pejabat kecamatan, seperti camat dan sekretaris camat (Sekcam) yang bertindak sebagai pelaksana tugas (PLT) kepala desa dan diduga korupsi ADD dan DD.
Amiruddin menilai bahwa kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa secara mandiri. Ia juga menyoroti dugaan bahwa dana desa selama ini hanya memperkaya para PLT desa, tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas yang jelas.
Dugaan Penyalahgunaan dan Regulasi yang Dilanggar
Menurut LSM Gempa Indonesia, tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gowa merupakan yang paling unik di Indonesia, di mana 55 desa dijabat oleh pejabat kecamatan selama bertahun-tahun tanpa pemilihan kepala desa yang definitif. Hal ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 39: Menegaskan bahwa kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat desa untuk masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat maksimal tiga periode.
Pasal 40: PLT kepala desa hanya bersifat sementara hingga ada kepala desa definitif melalui pemilihan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
Pasal 54: Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, yang seharusnya tidak dilakukan secara berkepanjangan oleh pejabat kecamatan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015
Pasal 8: Menyebutkan bahwa pelaksana tugas kepala desa tidak boleh dijabat oleh pejabat kecamatan lebih dari enam bulan.
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
Mengatur tata kelola dana desa yang harus berlandaskan asas transparansi dan akuntabilitas.
Sanksi bagi Bupati Gowa dan Pejabat Terkait
Penyalahgunaan wewenang tata kelola desa yang dijabat bertahun tahun oleh PLT (Camat dan Sekcam) maka penyalahgunaan ADD dan DD ini diduga terjadi , maka Bupati Gowa dan pejabat yang terlibat bisa dikenakan sanksi berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1): Korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 67: Kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan, dan jika melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
3. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Menegaskan bahwa penundaan pemilihan kepala desa tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Desakan LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 25 Nopember 2024 namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara serius.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin mendesak agar:
1. Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi ADD dan DD di 55 desa di Kabupaten Gowa .
2. Camat dan Sekcam yang bertindak sebagai PLT kepala desa segera diproses hukum jika terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa.
3. Bupati Gowa dan jajarannya dievaluasi dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku karena mengabaikan tata kelola desa yang benar.
Amiruddin menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi harus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dana desa dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Jika tidak, LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang di tingkat pusat untuk memastikan keadilan bagi masyarakat desa di Kabupaten Gowa tutupnya.
RedMGI / Bang Enal.