

Putusan MA sudahFinal, Jangan Beri Harapan Yang Tidak Berdasar
Putusan MA sudahFinal, Jangan Beri Harapan Yang Tidak Berdasar MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada Kam
Ridwan Umar
21 jam yang lalu3 menit membaca














































