top of page

Warga Terdampak Bendungan Paselloreng Gelar Pertemuan dengan Tim Aliansi Indonesia: Soroti Ganti Rugi Lahan Tak Optimal dan Kepastian Relokasi Perkuburan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 9 Agu
  • 3 menit membaca
ree

Warga Terdampak Bendungan Paselloreng Gelar Pertemuan dengan Tim Aliansi Indonesia: Soroti Ganti Rugi Lahan Tak Optimal dan Kepastian Relokasi Perkuburan



Wajo sulsel – Ratusan warga terdampak proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menggelar pertemuan dengan Tim Aliansi Indonesia pada Jumat malam (08/08/2025). Pertemuan ini membahas dua persoalan krusial yang tak kunjung mendapat kejelasan dari pihak pelaksana proyek, yakni ganti rugi lahan yang dinilai tidak optimal serta status relokasi perkuburan warga yang hingga kini belum terealisasi.



Dalam forum yang berlangsung di balai pertemuan Desa Paselloreng tersebut, dihadiri oleh ketua DPW Sulsel Aliansi Indonesia Kaharuddin Situru beserta Tim Baharuddin dan Sultan, Ketua BPD Desa Paselloreng Andi Nurdin, ketua adat Pasenlloreng Andi Rusdi, Tokoh Pemuda Haidar serta tokoh masyarakat dan warga Paselloreng


ree

Perwakilan masyarakat menuturkan bahwa proses pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pihak proyek dan instansi terkait dianggap tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah menerima rincian harga tanah sesuai klasifikasi dan nilai pasar yang seharusnya.



"Kami hanya diberitahu angka total, tanpa ada penjelasan detail nilai per meter dan kategori lahan. Padahal ini hak kami untuk tahu dan menerima yang layak," ujar H. Ambo Ala


ree

Lebih lanjut ketua adat yang hadir dalam pertemuan tersebut bapak Andi Rusdi menyampaikan bahwa proses pembayaran ganti rugi atas lahan mereka terkesan tidak transparan dan jauh dari nilai yang pantas. Banyak pemilik tanah mengaku tidak mengetahui rincian harga yang menjadi dasar pembayaran, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses appraisal.



Desakan Audit dari masyarakat 3 Desa terdampak meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana dan proses pembayaran ganti rugi di proyek Bendungan Paselloreng kabupaten wajo sulsel


ree

“Indikasinya sangat kuat. Kami mendesak KPK segera memeriksa siapa saja yang terlibat dalam proses ini, mulai dari pejabat daerah, tim appraisal, hingga pihak pelaksana proyek,” tegas Andi Rusdi ketua masyarakat adat Pasalloreng



Selain itu, warga juga menyoroti persoalan lahan perkuburan yang sebelumnya berada di wilayah yang kini tergenang bendungan. Hingga saat ini, mereka mengaku belum ada titik terang mengenai pemindahan dan penataan kembali area pemakaman tersebut, padahal hal ini telah terhembus dari pihak terkait bahwa ganti rugi pemindahan per 1 kuburan sebesar 4.840.000 namun sampai saat ini tidak ada titik terangnya. Padahal ini menyangkut penghormatan terakhir terhadap leluhur dan anggota keluarga yang telah dimakamkan di sana.



Salah satu warga pun menyampaikan bahwa kami menuntut kepastian terkait pemindahan kuburan leluhur mereka yang tergenang akibat pembangunan bendungan. Hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak pelaksana, meskipun sudah dijanjikan sejak awal proses pembebasan lahan.



Ketua Tim Aliansi Indonesia yang hadir sebagai ketua tim Kaharuddin Situru dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum.



Aturan yang Diduga Dilanggar:


Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum – mengatur bahwa pembayaran ganti kerugian harus dilakukan secara layak dan adil.



Pasal 27 UU No. 2 Tahun 2012 – mewajibkan adanya transparansi nilai ganti rugi berdasarkan penilaian appraisal independen.



Pasal 1365 KUHPerdata – tentang perbuatan melawan hukum, yang berlaku jika ada pihak yang merugikan orang lain secara sengaja atau kelalaian.



Pasal 32 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya – yang melindungi situs pemakaman bersejarah dan mengatur tata cara pemindahannya.



Pihak Aliansi Indonesia berjanji akan melakukan persuratan ketingkat pusat yaitu ke Bapak Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri Dan beberapa kementrian terkait serta akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil.



"Kami akan meminta pertanggungjawaban pihak pelaksana proyek dan instansi terkait, karena ini bukan sekadar masalah uang, tapi juga masalah kehormatan dan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang," tegas Ketua DPW Sulsel Aliansi Indonesia Kaharuddin Situru



Pertemuan tersebut diakhiri dengan pembentukan tim advokasi warga untuk mengumpulkan bukti dan data pendukung sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut.


(Mgi / Ridwan)


 
 
bottom of page