top of page

Warga Buta Aksara Datangi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Laporkan Dugaan Penipuan oleh Oknum Kepala Sekolah SD di Bangkala Barat

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 26 Jul
  • 3 menit membaca
ree

Warga Buta Aksara Datangi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Laporkan Dugaan Penipuan oleh Oknum Kepala Sekolah SD di Bangkala Barat



Takalar Sulsel. — Dini hari ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menerima kedatangan tiga warga Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, di salah satu lokasi di Kabupaten Takalar. Mereka adalah Daeng Jara, Daeng Lambang, dan Pacadang Daeng Rani, yang datang untuk mengadukan dugaan penipuan yang mereka alami , yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah, Ahmad Daeng Siriwa, S.Pd, M.Pd, yang kini masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Bangkala Barat.


Ketiganya mengaku telah menjadi korban penipuan bermodus investasi dengan janji keuntungan besar.


Daeng Jara merasa tertipu sebesar Rp20 juta, Daeng Lambang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta — terdiri dari Rp50 juta dana pribadi, serta Rp25 juta milik saudaranya yang bernama Kasang salah dan Rp25 juta saudaranya lagi yang bernama Darlin , yang semuanya diserahkan langsung oleh Daeng Lambang kepada Ahmad Daeng Siriwa pada awal tahun 2022. Sementara itu, Pacadang Daeng Rani turut menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp100 juta, yang diserahkan pada akhir tahun 2021 dimana lagi modusnya pelaku memberikan Rp 6 juta kepada Pacadang Daeng Rani.


ree

Modus dugaan penipuan ini dilakukan dengan memberikan “keuntungan awal” kepada korban untuk membangun kepercayaan. Daeng Jara sempat menerima Rp2 juta per bulan selama 3 bulan, sedangkan Daeng Lambang menerima Rp5 juta per bulan selama 3 bulan. Namun setelah itu, Ahmad Daeng Siriwa menghentikan pembayaran dan menolak mengembalikan dana pokok yang telah diterimanya.


Yang memprihatinkan, ketiga korban merupakan warga buta aksara dan tidak memahami pentingnya bukti tertulis atau kwitansi saat menyerahkan uang. Mereka memberikan dana murni atas dasar rasa percaya terhadap sosok Ahmad Daeng Siriwa yang dikenal sebagai tokoh pendidik dan kepala sekolah di kampungnya. Akibatnya, mereka tidak memiliki dokumen pendukung saat hendak melapor ke aparat penegak hukum.


> “Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan kepercayaan dan jabatan untuk keuntungan pribadi. Ada unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea) dalam tindakan ini. Korban adalah masyarakat buta huruf yang tidak mengerti prosedur hukum, tapi malah dijadikan sasaran,” ujar Amiruddin SH Karaeng Tinggi usai menerima pengaduan warga.


Sebelumnya, DPP LSM Gempa Indonesia telah melayangkan surat pengaduan ke Polres Jeneponto atas nama Pacadang Daeng Rani. Menyusul kedatangan Daeng Jara dan Daeng Lambang, Ketua DPP LSM Gempa memastikan akan kembali melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke pihak kepolisian, dengan permintaan tegas agar proses hukum segera dilakukan tanpa tebang pilih.


> “Kami minta Polres Jeneponto serius menangani kasus ini. Jangan sampai posisi pelaku sebagai kepala sekolah menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh penjahat berdasi,” tegas Amiruddin.


Secara hukum, perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Daeng Siriwa patut diduga melanggar:


Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun,


Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juga dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.


Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Pappaluang membenarkan adanya keluhan dari warga terkait dugaan penipuan serupa oleh Ahmad Daeng Siriwa.


> “Sudah banyak warga kami yang datang mengeluh. Tapi mereka bingung dan takut melapor karena tidak ada kwitansi atau bukti tertulis. Mereka percaya saja karena yang bersangkutan adalah kepala sekolah,” ujar Kepala Desa Pappaluang.


Kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga buta huruf dan menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, di mana oknum pendidik justru diduga menjadi pelaku kejahatan terhadap warga desa sendiri.


LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mengimbau masyarakat lainnya yang merasa dirugikan untuk berani melapor.


Ajakan Lsm Gempa Indonesia bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan serupa, dapat segera melaporkan ke LSM Gempa Indonesia atau ke Polres Jeneponto untuk mendapat pendampingan hukum tutupnya.


(MGI/ Ridwan)


 
 
bottom of page