top of page

Waketum Lsm Gempa Indonesia Soroti Aktivitas Pergudangan Yang Melanggar Perda, Kawasan Pergudangan Sudah Ada Tempatnya !!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 31 Jul 2024
  • 1 menit membaca

Rabu, 31 Juli 2024 ~

Waketum Lsm Gempa Indonesia, Arianto Amiruddin menyoroti keresahan masyarakat sekitar, terkait toko jual beli aneka plastik yang juga dijadikan kawasan pergudangan oleh pemilik Toko Dunia Indah, dengan keresahan tersebut kami selaku kontrol sosial, merasa punya tanggung jawab perihal ini, benar dugaan kami setelah melakukan investigasi ada pergudangan yang sangat besar didalamnya, bayangkan saja pak kalo kontainer 40 feet keluar masuk ujar salah satu warga sekitar yang tdk ingin disebutkan namanya.



Lanjut Arianto Amiruddin mengatakan bahwa imbas dari aktifitas Pergudangan mengakibatkan jalanan kerap macet ketika pemilik gudang melakukan bongkar muat barang, kontainer yang keluar masuk didalam gudang tersebut sangat mengganggu lalu lintas, terkait Amdallalin pihak terkait harus tegas.

Arianto menambahkan diduga pemilik Gudang inisial (SKM) Nama usaha Dunia Indah yang terletak di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kec.Ujung Tanah di duga melanggar Perda Kota Makassar Tingkat II Ujung Pandang No.3 tahun 1992 tentang lokasi pergudangan dan Pengelolaan Terminal Cargo serta di duga melanggar Peraturan Walikota Makassar No.16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota, belum lagi kita berbicara terhadap dampak buruk yang ditimbulkan apabila terjadi hal yang tidak kita inginkan, ini bahan plastik mudah terbakar, tegas Waketum Dpp Lsm Gempa indonesia.


Sebelum berita ini kami naikkan, kami dari pihak media gempa indonesia terlebih dahulu mengkonfirmasi Bapak lurah Tabaringan ( Bapak Andi muh.yusuf ) lewat whats app, beliau mengatakan berbicara tentang aturan kita harus tegas, berbicara tentang keresahan wargaku, ini tanggung jawab saya, saya berjanji untuk menelusuri ini lebih lanjut.



Waketum DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Pemkot Makassar agar segera menindak tegas Pengusaha yang melanggar aturan, "tutup Arianto Amiruddin".


 
 
bottom of page