top of page

Tim Hukum DPP LSM GEMPA INDONESIA Layangkan Somasi Terhadap H.Bidin Bin Upa Dan Rekan Atas Dugaan Penguasaan Harta Waris Hj. Limu Binti Mado.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 hari yang lalu
  • 3 menit membaca
ree

Tim Hukum DPP LSM GEMPA INDONESIA Layangkan Somasi Terhadap H. Bidin Bin Upa Dan Rekan Atas Dugaan Penguasaan Harta Waris Hj. Limu Binti Mado.



Gowa — Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia resmi melayangkan Somasi / Teguran Hukum kepada H. Bidin bin Upa bersama beberapa pihak lain yang diduga menguasai secara melawan hukum harta peninggalan Almarhumah Hj. Limu binti Mado, warga Mampua, Dusun Mampua, Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.


Somasi ini dikeluarkan setelah adanya laporan resmi dari Hj. Ramlah, satu-satunya ahli waris sah dari Almarhumah Hj. Limu yang wafat pada tahun 2022.


Dugaan Penguasaan Tanah dan Aset Tanpa Hak


Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan pelapor, diduga H. Bidin bin Upa menguasai berupa:


3 petak sawah


2 petak kebun


1 unit Hand Traktor


Serta seluruh harta bawaan dan harta pembelian Hj. Ramlah sendiri dikuasai oleh H.Bidin,Daeng,Ngai/H.Talib,Mamang, Jumaddi secara melawan hukum.


Seluruh harta tersebut dikuasai tanpa izin dan tanpa hak, padahal secara hukum seluruhnya merupakan harta peninggalan Hj. Limu yang diwariskan kepada Hj. Ramlah.


Dugaan Penghasutan Terhadap H. Talib yang Mengalami Gangguan Kejiwaan


Tim Hukum LSM Gempa Indonesia menemukan dugaan kuat bahwa pada tahun 2020, ketika:


Hj. Limu sedang dalam kondisi sakit, dan


Suaminya, H. Talib, mengalami gangguan jiwa (keluar-masuk RSJ Dadi Makassar)pihak H. Bidin bin Upa diduga melakukan tindakan penghasutan dan memengaruhi H. Talib untuk memusuhi anak kandungnya sendiri (Hj. Ramlah) sehingga penguasaan harta menjadi lebih mudah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.


Penjualan dan Penggadaian Aset yang Diduga Melawan Hukum


Tim Hukum DPP LSM Gempa Indonesia mencatat beberapa tindakan yang sangat merugikan ahli waris:


1. Penjualan Kebun di Tonroa


Harta kebun milik Hj. Limu dijual oleh H. Talib kepada lelaki Mamang seharga Rp 55 juta, di bawah harga wajar, diduga kuat atas rekayasa dan pengaruh:


H. Bidin


Mamang


Perempuan Dg. Ngai, istri ketiga H. Talib


2. Penggadaian Sawah Milik Hj. Ramlah


Sawah yang dibeli dengan uang pribadi Hj. Ramlah di Boddonga, Dusun Pattong-Pattong, Desa Datara digadaikan oleh:


H. Talib, dan Istri ketiganya, Dg. Ngai

kepada H. Jumaddi, untuk kemudian digunakan biaya berangkat umrah berdua, tanpa seizin pemilik sah.


3. Penguasaan Rumah Batu Milik Hj. Ramlah


Rumah batu yang dibangun Hj. Ramlah juga dikuasai oleh H. Talib bersama istri ketiganya.


Dugaan Pemanfaatan Orang dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ)


LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tindakan memanfaatkan kondisi kejiwaan seseorang untuk menjual, menggadaikan, atau mengalihkan harta merupakan tindak pidana berat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).


Landasan Hukum yang Dilanggar:


1. Pasal 378 KUHP – Penipuan


Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.


2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan


Penguasaan barang milik orang lain tanpa hak.

Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.


3. Pasal 385 KUHP – Pemalsuan/Penggelapan Hak Atas Tanah


Ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.


4. Pasal 330 KUHPerdata


Tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang berada dalam pengampuan tidak sah dan dapat dibatalkan.


5. Pasal 1320 KUHPerdata


Perbuatan hukum yang dilakukan orang yang tidak cakap (ODGJ) batal demi hukum.


Pihak-Pihak yang Diduga Terlibat:


1. H. Bidin bin Upa


2. Mamang


3. H. Jumaddi


4. Daeng Ngai (istri ketiga H. Talib)


5. H. Talib (dalam kondisi gangguan kejiwaan digunakan sebagai alat untuk pengalihan hak)


Menurut laporan, pihak–pihak ini diduga bersama-sama melakukan tipu muslihat dengan mempengaruhi H. Talib sehingga harta warisan dan harta milik pribadi Hj. Ramlah dikuasai oleh mereka.


Somasi: Berikan Kembali Harta Secara Sukarela


Tim Hukum DPP LSM Gempa Indonesia melalui somasi resminya meminta agar seluruh pihak yang disebutkan segera mengembalikan:


Seluruh sawah


Kebun


Rumah batu


Hand traktor


Hak gadai sawah


Segala bentuk harta warisan dan harta pribadi Hj. Ramlah secara sukarela dan tanpa syarat dalam waktu yang telah ditentukan.


Tindakan Hukum Bila Somasi Diabaikan


Apabila para pihak mengabaikan somasi, maka:


Tim Hukum DPP LSM Gempa Indonesia, selaku Kuasa Hukum Hj. Ramlah, akan melaporkan kasus ini kepada APH, baik:


Polres Gowa,Kejaksaan Negeri Gowa, maupun Polda Sulsel

dengan tuduhan penggelapan, penipuan, penguasaan tanah tanpa hak, serta pemanfaatan orang dengan gangguan kejiwaan untuk keuntungan pribadi.


Pernyataan DPP LSM Gempa Indonesia


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan:


“Tidak boleh ada satu pun warga yang dirugikan melalui cara-cara manipulatif, apalagi memanfaatkan kondisi seseorang yang mengalami gangguan jiwa. Harta waris adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang merampasnya akan berhadapan dengan hukum.” tutupnya.



( MGI/Red. )

 
 
bottom of page