Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Darmawansyah Muin Dinilai Layak Jadi Terperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek Sabbang–Tallang
- Ridwan Umar
- 4 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Darmawansyah Muin Dinilai Layak Jadi Terperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek Sabbang–Tallang
Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar, mengungkap bahwa saksi kunci dalam perkara tersebut, Darmawansyah Muin, telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.
Darmawansyah Muin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa periode 2024–2029, dan sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024, semestinya hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Pudjiastuti, sebagai terdakwa utama.
Ketidakhadiran Darmawansyah Muin yang berulang kali dalam proses hukum ini memantik respons tegas dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi. Ia menilai, Kejaksaan terkesan setengah hati dalam mengusut tuntas kasus yang menyeret anggaran miliaran rupiah ini. Menurut Amiruddin, posisi Darmawansyah Muin sangat sentral sehingga seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai saksi, tetapi ditetapkan sebagai pihak yang diperiksa secara hukum.
“Darmawansyah Muin adalah saksi mahkota dalam kasus ini. Namun anehnya, ia hanya dijadikan saksi dan tetap mangkir tiga kali dari panggilan jaksa. Ini patut dicurigai. Kalau ditempatkan sebagai saksi saja sudah tidak berani hadir, bagaimana kalau ia diperiksa sebagai pihak yang patut diduga ikut terlibat?” tegas Amiruddin dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
BACA JUGA :




Amiruddin juga mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik aktif, Darmawansyah Muin tidak boleh mempersulit proses hukum, apalagi kasus ini berkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek infrastruktur jalan yang menggunakan uang negara.
“Pejabat seperti Darmawansyah Muin seharusnya memberi contoh kepatuhan hukum. Bukan justru menghindar dari proses persidangan. Ini bisa masuk ke kategori merintangi proses peradilan, dan itu pelanggaran serius,” tambahnya.
Dengan tegas, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kejaksaan agar bersikap profesional dan tidak ragu menempatkan Darmawansyah Muin sebagai terperiksa, mengingat peran dan posisi strategisnya dalam proyek tersebut saat menjabat di DPRD Sulsel.
“Kalau Kejaksaan tidak berani mengambil langkah tegas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun. Kami mendesak agar Darmawansyah Muin segera diperiksa secara formal dan tidak lagi diperlakukan istimewa,” tutup Amiruddin.
Sementara itu, pihak Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait upaya hukum lanjutan atas ketidakhadiran Darmawansyah Muin dalam tiga panggilan sebelumnya. Publik kini menanti apakah akan dilakukan pemanggilan paksa atau bahkan peningkatan status terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat tutupnya.
( MGI / RDJ )