top of page

Skandal Kasus CSR KPK Menetapkan Dua Orang Tersangka.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 9 Agu
  • 2 menit membaca
ree

Skandal Kasus CSR KPK Menetapkan Dua Orang Tersangka.



Jakarta, — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia secara resmi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memperluas penyelidikan terkait skandal korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditengarai melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024. Menurut LSM Gempa, seluruh anggota Komisi XI, termasuk yang telah tidak terpilih lagi, harus diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti, serta diminta mengembalikan kerugian negara.


LSM juga mendesak agar Ketua dan Wakil Ketua Komisi 11 harus juga turut diseret ke jalur hukum karena keterlibatan adalah sebagai pimpinan dan sekaligus juga diduga menikmati dan CSR tersebut.


KPK telah menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan dua nama sebagai tersangka, yaitu anggota DPR RI Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) atas dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.


Keduanya diduga menikmati dana yang seharusnya diperuntukkan sebagai bantuan sosial. Besaran kerugian masing-masing:


Satori (ST): diduga menerima sekitar Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, serta pembelian tanah.


Heri Gunawan (HG): diduga menerima sekitar Rp15,8 miliar, digunakan untuk pembangunan rumah, outlet minuman, pembelian kendaraan, dan tanah .


KPK menyebut bahwa pengakuan Satori menyatakan bahwa sebagian besar anggota Komisi 11 DPR RI lainnya juga menerima dana CSR tersebut . Sejauh ini, beberapa anggota Komisi 11 telah dipanggil untuk dikonfirmasi, termasuk Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharram, serta Dolfie Othniel Frederic Palit . Selain itu, sejumlah nama seperti Rajiv, Kahar Muzakir, Fathan Subchi, Amir Uskara, dan lainnya juga tengah didalami dalam proses penyidikan .


KPK menyatakan penyidikan masih tahap pengembangan dan verifikasi, dengan mengacu pada pengakuan awal sebagai titik pijak. Penyelidikan ini telah mencakup penggeledahan di kantor BI dan OJK sejak Desember 2024 . Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait total jumlah kerugian negara secara keseluruhan maupun status baru selain dua tersangka tersebut.


Ringkasan di bawah ini memuat data penting yang diminta Ketua DPP LSM Gempa Indonesia:


Tersangka resmi Satori (Rp12,52 miliar) & Heri Gunawan (Rp15,8 miliar)

Jumlah total kerugian negara belum dirinci secara lengkap oleh KPK.


Anggota Komisi 11 yang sedang diperiksa adalah Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharram, Dolfie Othniel F. Palit

Nama lainnya yang sedang ditelisik KPK adalah Rajiv, Kahar Muzakir, Fathan Subchi, Amir Uskara, dan lainnya .


Hal ini diduga melanggar hukum Pasal Tipikor (UU Tipikor Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta UU TPPU .


Desakan LSM Gempa Indonesia untuk memeriksa seluruh anggota Komisi 11,demi memulihkan kerugian negara, dan menyeret pimpinan Komisi 11 ke jalur hukum tutupnya.



(MGI /Red.)

 
 
bottom of page