top of page

Seleksi BUMD Makassar Diduga Sarat Nepotisme, LSM Gempa Indonesia Desak Pembatalan Hasil dan Pemberhentian Direksi di Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 20 Sep
  • 1 menit membaca
ree

Seleksi BUMD Makassar Diduga Sarat Nepotisme, LSM Gempa Indonesia Desak Pembatalan Hasil dan Pemberhentian Direksi di Gowa



Makassar, Sulsel -- Proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar hingga kini masih menyisakan polemik. Pasalnya, sejumlah nama yang dinyatakan lulus sebagai direksi diduga kuat memiliki hubungan kekeluargaan sangat dekat dengan penguasa di Kota Makassar.



Hal ini memunculkan sorotan publik karena dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang dengan tegas menyebutkan:



"Setiap orang dalam pengurusan BUMD satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, termasuk yang timbul akibat perkawinan."



BACA JUGA :


ree

ree

ree

ree


Praktik dugaan pelanggaran aturan ini bukan hanya terjadi di Kota Makassar. Di Kabupaten Gowa, jabatan Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang justru dijabat oleh H. Muh. Khaerul Aco, S.E., M.M, yang merupakan suami dari Bupati Gowa.



Padahal, aturan perundang-undangan baik di tingkat Kementerian BUMN maupun regulasi BUMD menegaskan adanya larangan nepotisme dalam pengangkatan direksi maupun pejabat tinggi BUMD. Bila dilanggar, sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan dapat dijatuhkan.



Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta agar hasil seleksi pengangkatan direksi BUMD Kota Makassar yang dinyatakan lulus segera dibatalkan.



Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa yang merupakan suami Bupati Gowa segera diberhentikan dari jabatannya, demi menjaga integritas, profesionalisme, dan marwah pengelolaan BUMD.



ā€œBUMD seharusnya dikelola secara profesional, bukan dijadikan sarana bagi praktik nepotisme yang merugikan masyarakat. Jika aturan dilanggar, maka tindakan tegas harus diambil,ā€ tegas Amiruddin.



(MGI/RDJ)


Ā 
Ā 
bottom of page