Dua Unit Mobil Milik Sampara Bin Sahabuddin Diduga Dirampas Oleh Penyidik Polres Pelabuhan dan Antoni Liongianto.
- Zainal Munirang
- 15 Feb
- 2 menit membaca

Makassar, Sulsel 15 Februari 2025~
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH menyatakan didepan awak media Gempa Indonesia bahwa lelaki Sampara bin Sahabuddin, diduga mengalami permasalahan dan berujung pada dugaan intimidasi oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar. Dugaan tersebut terkait pengambil alihan paksa mobil Mitsubishi Canter DD 8807 TC yang masih dalam status kredit oleh anak buah Antoni Liongianto, seorang warga Jl. Buru, Makassar.
Menurut Amiruddin SH Karaeng Tinggi bahwa Peristiwa ini terjadi pada 20 Januari 2025 di Kabupaten Maros. Mobil tersebut diambil oleh seorang pria bernama Nando, yang diketahui bekerja untuk Antoni Liongianto. Peristiwa ini diduga terjadi karena intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Pelabuhan terhadap keluarga lelaki Sampara. Penyidik diduga mengatakan kepada anak dan istri Sampara bahwa memberikan mobil kepada Antoni akan menyelesaikan masalah secara damai. Jika tidak, keluarga Sampara diancam akan dipenjara selama 10 tahun.
Mobil yang diambil Nando diklaim sebagai bentuk pembayaran utang Sampara kepada Antoni Liongianto. Namun, informasi ini dipertanyakan oleh pihak keluarga Sampara yang menegaskan bahwa utang tersebut hanya berupa barang pecah belah dengan sistem ambil barang laku baru bayar, bukan kendaraan bermotor.
Terkait kasus ini, DPP LSM Gempa Indonesia mendampingi istri dan anak Sampara untuk melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka juga membawa permasalahan ini ke Mabes Polri. Dalam perkembangan terbaru, mobil Mitsubishi Canter tersebut kini berada di Polres Pelabuhan. Saat dikonfirmasi oleh media, penyidik mengakui bahwa mobil tersebut sudah berada di sana, namun tidak memberikan dasar hukum yang jelas untuk penyitaan tersebut.
DPP LSM Gempa Indonesia juga mempertanyakan alasan penyidik menyita mobil lain, yaitu Suzuki Carry DD 8784 TC, yang tidak relevan dengan masalah utang-piutang antara Sampara dan Antoni. Penyitaan kendaraan ini dinilai melanggar hukum.
Aspek Hukum
1. Tindak Intimidasi oleh Penyidik Polres Pelabuhan
Melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penyidik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan.
2. Pengambilalihan Paksa Mobil oleh Antoni Liongianto melalui Nando
Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jika terbukti ada unsur intimidasi atau ancaman, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
3. Penyitaan Kendaraan Tanpa Dasar Hukum
Melanggar Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari pengadilan.
Sanksi Bagi Penyidik yang Melanggar :
Jika terbukti melakukan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang, penyidik dapat dikenakan sanksi pidana maupun etik:
Sanksi administratif berupa pencopotan jabatan dan pemecatan dari institusi Polri.
Sanksi pidana sesuai dengan Pasal 421 KUHP sudah cukup jelas ketentuan yang mengatur didalam pasal ini.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas tutupnya.
RedMGI /Bang Enal.