Sadis !! Kepsek Menuduh Guru Gila Tanpa Bukti! Dan Guru PPPK Dilarang Mengajar, DPP Gempa Indonesia Desak Gubernur Copot Kepsek SMA 22 Gowa!
- Ridwan Umar
- 13 Jun
- 2 menit membaca

Sadis !! Kepsek Menuduh Guru Gila Tanpa Bukti! Dan Guru PPPK Dilarang Mengajar, DPP Gempa Indonesia Desak Gubernur Copot Kepsek SMA 22 Gowa!
Makassar — Desakan keras dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Gowa. Tuntutan ini muncul akibat dugaan intimidasi berat yang dilakukan kepala sekolah terhadap seorang guru PPPK, Nurul Farhani, yang bertugas sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
Menurut informasi yang dihimpun, Nurul Farhani telah dilarang mengajar oleh kepala sekolah sejak delapan bulan terakhir tanpa alasan yang berdasar. Bahkan lebih mengejutkan, pihak sekolah tidak membuka pagar saat Nurul hendak masuk ke lingkungan sekolah. Tak berhenti sampai di situ, kepala sekolah juga disebut telah menuduh Nurul sebagai orang “tidak waras” hanya berdasarkan kabar yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

Tidak terima atas tuduhan tersebut, Nurul Farhani dengan kesadaran penuh memeriksakan kondisi kejiwaannya ke dokter spesialis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dirinya dalam kondisi sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan, dan dinyatakan layak untuk menjalankan tugas sebagai pendidik. Sayangnya, hasil medis ini tidak diindahkan oleh pihak sekolah, bahkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pun tidak memberikan perlindungan terhadap Nurul Farhani, meski persoalan ini telah menyebar luas di masyarakat.
Wakil Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia ( Ari paletteri ) menilai tindakan kepala sekolah sangat tidak manusiawi dan melanggar etika sebagai pemimpin lembaga pendidikan. Ia juga menilai Kepala Dinas Pendidikan Sulsel tidak peka dan tidak menjalankan tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap guru-guru PPPK sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
“Kami mendesak Gubernur Sulsel mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Gowa dan juga mengevaluasi serta mencopot Kadisdik Provinsi Sulsel yang tidak mampu mengayomi dan melindungi guru PPPK. Apalagi ini menyangkut martabat dan masa depan seorang guru yang telah mengabdi,” tegasnya.
DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti potensi dampak administratif terhadap Nurul Farhani, yang sudah hampir delapan bulan tidak mengajar bukan karena kemauan pribadi, tapi karena larangan dari kepala sekolah. Mereka khawatir jika hal ini nantinya menjadi temuan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Kementerian PAN-RB, maka siapa yang akan bertanggung jawab?
Payung Hukum yang Dilanggar:
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 39 Ayat (2): Guru berhak memperoleh perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja.
Pasal 40: Guru tidak boleh dikenai sanksi administratif sebelum dilakukan klarifikasi dan pembuktian.
Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 3 Ayat (1): Pendidik berhak memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminatif, intimidasi, dan kekerasan dari pihak manapun.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
Pasal 3: Setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi dan hak-hak dasar ASN lainnya.
DPP Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi hukum serta advokasi terbuka jika tidak ada langkah tegas dari Gubernur Sulsel terhadap kepala sekolah dan pejabat terkait yang dinilai telah bertindak semena-mena terhadap guru PPPK yang seharusnya dilindungi dan didukung, bukan dihancurkan martabatnya. tutup Ari Paletteri.
( Mgi/Rdj )