top of page
Gambar penuliszainal Munirang

PT. Bangunindo Karya Lutama ( BKL ) "Diduga melakukan pelanggaran Undang-undang" Salah Satu Diantaranya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Hak hak penyandang Disabilitas !!!


Wasuponda, Lutim 22 November 2024 ~

Ketua LSM gempa fadel Anzar menyambangi kantor PT. Bangunindo Karya Lutama guna mempertanyakan terkait penerimaan tenaga kerja yg di duga masuk tanpa membuka informasi lowongan kerja.


Terlihat kegiatan pekerjaan jalan raya yg di lakukan oleh PT. BKL di jalan Poros

Malili - Wasuponda merekrut karyawan baru sebanyak dua orang. Tetapi tidak pernah ada loker yang terbuka oleh PT BKL, sehingga LSM-gempa menyambangi kantor PT.BKL yang berdomisili di Towuti guna mengklarifikasi terkait hal tersebut..


Pada saat melakukan audiensi manejemen PT.BKL mengakui adanya penerimaan anggota baru tersebut tetapi berdalih proses rekruitmennya dilakukan tahun lalu.


Saat di konfirmasi Ketua LSM-GEMPA kab. Luwu timur menjelaskan bahwa

"Kami datang mempertanyakan terkait hal tersebut dan memang di benarkan". selanjutnya kami juga menawarkan untuk dapat mengakomodir anggota atau warga kami yang menyandang disabilitas dan hal ini juga sesuai kewajiban yang di tuangkan dalam peraturan perundang-undangan dan perda Luwu timur.

Lebih lanjut. Fadel Anzar mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran undang undang yg di lakukan dalam mekanisme perekrutan karyawan yang di maksud.


"Melalui beberapa langkah investigasi yang kami lakukan dan pengolahan data kejadian, kami dapat menyimpulkan kegiatan tersebut di duga banyak melakukan pelanggaran" Pungkas fadel Anzar.


Lebih lanjut Fadel Anzar Selaku ketua DPD LSM Gempa Indonesia Luwu timur menjelaskan bahwa

"Yah salah satunya dugaan pelanggaran UU no. 8 tahun 2016 pasal 53. Di mana perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawai untuk penyandang disabilitas. Dan juga di tuangkan di dalam perda no 1 tahun 2023 huruf F yang dimana kewajiban dan tanggung jawab pemodal usaha untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, pungkasnya .


Fadel Anzar juga telah melakukan langkah komunikasi terkait hal tersebut kepada PJO PT. BKL tetapi tidak di indahkan.

Fadel juga mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggatan undang undang ketenagakerjaan.


"Kalau lebih lanjut lagi terkait penerimaan yang di lakukan oleh PT.BKL ini di duga melakukan pelanggaran, yaitu

-UU No. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan

-UU No. 13 tahun 2003 yang telah di ubah melalui uu no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 5 dan 6 yang melarang adanya diskriminasi dalam kesempatan kerja. Dan prinsip ini berarti pemberi kerja harus memberikan kesempatan yang terbuka dan transparan termasuk melalui pengumuman lowongan kerja yang jelas dan juga

pasal 63 UU No. 13 tahun 2003 yang mengatur pelarangan praktik penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur. "


Terkait hal tersebut LSM gempa menyatakan perlakuan ini dapat mencederai nama baik PT.VALE INDONESIA, selaku induk dari PT BKL.


Dan yang terakhir dari kami sampaikan bahwa kami akan mengambil langkah demonstrasi atau aksi untuk memperjuangkan hak hak dari anggota atau warga kami yg dianggap layak untuk di pekerjakan, khususnya sebagai penyandang disabilitas, "tutupnya".


RedMGI/ Bang Enal.

296 tampilan
bottom of page